Februari 9, 2025

Ibu Korban minta kepada majelis hakim terdakwa dihukum sesuai hukum yang berlaku

Kota Bekasi -Mediabhayangkarasatu.com|| Sidang kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial FJ sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa MM, dan orangtua korban menilai banyak kebohongan yang diungkapkan terdakwa. Selasa (22/08/2023).

Sidang Pledoi Pembelaan terdakwa,MM dengan No:247/Pidsus/2023/ PN Bks. digelar di ruang Tirta II Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Noor Iswandi.

 

Metiawati mengatakan dengan adanya peristiwa yang menimpa anaknya membuat dirinya sangat terpukul sejak 2 Agustus 2022 lalu hingga saat ini 22 Agustus 2023 terpaksa harus menahan pahitnya mencari keadilan bagi keluarganya.

“Saya amat sangat tidak puas dengan proses ini, ada apa dan kenapa? Kok, satu tahun perkara anak saya baru disidangkan,” kata Metiawati kepada awak media.

Ibu Korban mengaku, sejak satu tahun lalu pada 2 Agustus 2022 saat sidang pertama digelar jika bicara playback itupun dirinya tidak pernah tahu bahkan tidak pernah mendapatkan surat dakwaan.

“Sidang pertama pada saat 10 Juli 2023 itu saat pembacaan dakwaan,itu kami tidak ada pemberitahuan apapun. Jangan kan mendapatkan salinan dakwaan isi surat pemberitahuan pun kami tidak tahu,” ungkap Metiawati yang juga sebagai profesi advokat pengacara.

Ia juga menyerahkan surat kepada Majelis Hakim permohonan secara pribadi agar majelis hakim bertindak dan memutuskan perkara kasus anaknya dengan seadil – adilnya sesuai pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

“Karena terus terang saya tidak yakin sudah tidak percaya lagi dengan JPU , kenapa saya tidak percaya karena banyak bukti dalam berkas anak saya yang tidak disampaikan di majelis itu, ” jelasnya.

“Jadi saya langsung kepada majelis dalam isi surat saya mengatakan mengenai isi pembelaan dari terdakwa hanya Tuhan Yang Maha Kuasa Allah yang mengetahui kebenarannya karena saya yakin majelis ini adalah pemegang palu terakhir dan juga adalah wakil Tuhan di dunia saya yakin majelis masih punya hati,” ucapnya optimis.

Sejak awal persidangan Ibu korban, Metiawati juga mengaku sangat tidak puas kecewa dengan kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harsini, SH yang tidak memberikan kepedulian dan membela hak korban agar keadilan benar – benar diterapkan di kasus anaknya.

“Tuntutan yang diajukan JPU hanya satu tahun membuat kami kecewa seharusnya lebih dari satu tahun. Kami merasakan banyak kejanggalan selama proses sidang kasus anak saya. Apalagi terdakwa dalam pledoinya mengaku hukuman satu tahun masih dianggap memberatkan,”kata Metiawati.

Ia juga mengaku sampai sekarang belum mengetahui dan menerima salinan BAP dan dakwaan yang diterapkan JPU terhadap terdakwa maka dari itu Metiawati berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap anak buahnya yang tidak bekerja secara profesional.

” Untuk komunikasi dengan JPU saja kami susah selalu menghindar jika kami meminta waktu untuk berbicara atau diskusi,” jelasnya.

“Semoga majelis memberikan keadilan yang seadil-adilnya memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang ada tanpa pandang bulu, apalagi orang dewasa yang melakukan kekerasan terhadap anak. Karena terdakwa selalu menganggap hanya tanparan ringan pada saat pemeriksaan terdakwa, ” ungkapnya.

Tetapi Metiawati menyerahkan kepada majelis hakim karena masih 2 minggu lagi sidang putusan yaitu 5 September 2023.

Ketika awak media yang berusaha meminta konfirmasi kepada JPU Harsini terkait sidang kasus korban FJ namun tidak mau memberikan tanggapan hingga sampai pintu masuk kejaksaan.

 

 

Imron r