SUNGAILIAT – MB1 || Satreskrim Polres Bangka, mengamankan 2 orang laki-laki yaitu Rg (29) dan Ak (35). Keduanya diduga melakukan tindak pidana peredaran uang palsu atau upal.
Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakaria, S.I.K., dan didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan, terduga pelaku berjumlah 3 orang. Namun satu orang melarikan diri.
” Tersangka diamankan 30 Agustus kemarin. Awalnya kita amankan pelaku atas nama Rg. Kemudian mengamankan satu orang lagi yaitu Ak. Ada sati lagi, tapi sudah melarikan diri,” ujar AKP Rene Zakharia, Sabtu (09/09) siang.
Dikatakan AKP Rene Zakharia, ratusan lembar uang palsu diamankan oleh petugas. Rata-rata pecahannya kata Rene adalah uang kertas nominal Rp. 50 Ribu dan Rp. 100 Ribu.
Dari hasil ungkap kasus itu, AKP Rene Zakharia melanjutkan kedua terduga pelaku diancam pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang. Keduanya pun diancam hukuman penjara hingga belasan tahun. Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Bangka.
” untuk pelaku Sudah diamankan di Mapolres kedua tersangka,” jelas AKP Rene Zakharia.
(Syamsul Bahri)
More Stories
Polres Bangka Gelar Apel Deklarasi Tolak Geng Motor
Kapolda Babel Pimpin Apel Deklarasi Penolakan Geng Motor Di Alun-alun Pangkalpinang
Kapolda Babel Dapat Kejutan Kue Ulang Tahun Ke-56 dari Danrem 045/Gaya