KABUPATEN BANGKA – MB1 || PT Timah Tbk menggelar sosialisasi rencana penambangan yang akan dilaksanakan di DU 1584 Perairan Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (8/9/2023).
Sosialisasi yang digelar di Gedung Kesenian Desa Beriga, Bangka Tengah ini turut dihadiri oleh Kepala Unit Penambangan Laut PT Timah Tbk Rian Andri, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Tengahn Pittor, Kepala Desa Batu Beriga Abdul Ghani, Kapolsek Lubuk Besar Yusuf Maulana, Perwakilan dari Korem dan masyarakat Desa Batu Beriga.
Dalam sosialisasi ini, PT Timah Tbk menyampaikan rencana penambangan yang akan dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Perairan Batu Beriga sebagai upaya untuk melakukan optimalisasi cadangan yang dimiliki perusahaan.
Selain sosialisasi tentang rencana penambangan, PT Timah Tbk juga memaparkan tentang pengelolaan lingkungan atau reklamasi laut yang dilakukan perusahaan di wilayah operasional perusahaan.
Kepala Desa Batu Beriga Abdul Ghani mengatakan, pihaknya memfasilitasi PT Timah Tbk untuk menginformasikan rencana penambangannya secara langsung kepada masyarakat.
“Hari ini kami memfasilitasi tempat agar masyarakat dan PT Timah Tbk dapat menyampaikan apa yang menjadi tujuannya. Agar isu yang selama ini berkembang yang tidak jelas hari ini bisa menjadi jelas. Mohon dengarkan dulu apa yang disampaikan PT Timah Tbk, tanyakan dan diskusikan apa yang perlu didiskusikan. Kita tetap jaga situasi agar aman dan nyaman,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah Pittor mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada Bupati Bangka Tengah.
“Apa yang menjadi keputusan masyarakat akan disampaikan ke Bupati, pimpinan juga menyampaikan agar masyarakat dapat menyampaikan dengan sopan dan santun. Dengarkan dulu apa yang disampaikan PT Timah Tbk dan ini kita lakukan dengan tertib dan aman,” katanya,
Ia menjelaskan, PT Timah Tbk merupakan perusahaan negara yang dalam melaksanakan tugasnya harus mengikuti aturan yang berlaku.
“PT Timah Tbk sudah melakukan sosialisasi, kewajiban PT Timah Tbk sebagai perusahaan negara itu sama seperti perusahaan BUMN lain. Sebagai warga negara kita harus tau ada regulasi dan aturan yang mengaturnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan, sosialisasi ini merupakan medium untuk menyampaikan informasi terkait rencana operasi produksi kepada masyarakat di lingkungan izin lokasi penambangan perusahaan.
Ia menjelaskan PT Timah Tbk dalam melaksanakan proses penambangan mengimplementasikan good mining practices, sehingga tidak hanya tentang pertambangan, perusahaan juga mengoptimalkan sosialisasi ini sebagai media informasi kepada masyarakat terkait pola penambangan yang terintegrasi dan sesuai dengan aturan.
“Semoga Sosialisasi ini dapat menjadi sarana informatif yang mampu meminimalisasi kesenjangan pemahaman mengenai kegiatan pertambangan yang bersentuhan dengan masyarakat. Karena aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam terintegrasi yang berujung kepada kontribusi kepada negara,” kata Anggi.
Sebagai perusahaan BUMN, PT Timah Tbk memiliki mandat dari negara untuk mengelola sumber daya alam timah termasuk menambang di wilayah IUP Perusahaan untuk kepentingan bangsa dan negara, mendukung pembangunan daerah, dan melakukan pemberdayaan masyarakat di lingkar tambang. Hal ini disampaikan dengan maksud bahwa pertambangan bukanlah hanya tentang kegiatan eksploitasi semata. Perusahaan ingin menyampaikan bahwa, penerapan good mining practices harus menjadi acuan dalam melaksanakan operasi produksi.
“Kita berharap masyarakat menjadi lebih paham tentang aturan dan izin pemerintah yang menjadi dasar perusahaan dalam melaksanakan operasi produksinya. Sehingga kita bisa bersama-sama bersinergi untuk menjaga aktifitas penambangan ini,” katanya.
PT Timah Tbk juga melaksanakan penambangan yang berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Perusahaan berharap tidak ada polemik yang berkepanjangan yang dapat menganggu kondusifitas dan iklim usaha. PT Timah Tbk melihat hal ini sebagai peluang dan ruang sinergis seluruh stakeholder yang dijalankan semata –mata untuk kepentingan berusaha. Sehingga hal ini dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, Mitra Usaha dan juga PT Timah Tbk sebagai pemilik IUP, dalam hal ini untuk mengoptimalkan kontribusi kepada negara,” kata Anggi.
(Sumber: Humas PT Timah,)
More Stories
KFR bersama Pokdarwis Meriahkan Castbond 2024 di danau Indah Kalibaru
Dinda Rembulan Anggota DPD RI Silaturahmi dengan Wartawan Belitung
Survei Kesiapan Nataru, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah