KABUPATEN SUBANG – MB1 || Menara Tower BTS Telkomsel Cipeuteuy Desa Cikadu walaupun belum mempunyai izin resmi dari Dinas Terkait Pemkab Subang namun sudah berdiri dan beroperasi seperti halnya Menara Tower yang sudah Resmi menepuh izinnya. (Rabu/21/09/2023)
Kasi Trantib Kecamatan Cijambe Deni Ganda Permana ditekan agar segera mengklarifikasi oleh berbagai Lembaga selaku sosial kontrol dari Kabupaten Subang, kemudian Deni mengambil tindakan konfirmasi pada Satpoldam Kabupaten Subang perihal perizinan yang belum ditempuh pihak Owner Menara Tower yaitu sdr. Agus selaku pelaksana lapangan Pembangunan Menara Tower Cipeuteuy Desa Cikadu Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang.
“Kami selaku Kasi Trantib Kecamatan Cijambe meluruskan dan memberitahukan kepada pihak owner agar perizinannya segera ditempuh, namun dari owner dan juga Kayut selaku warga yang disewa tanahnya sekaligus kaki tangan owner tidak koperatif, ” ucap Deni.
Cunay selaku Kasi Penyidik SatPolDam Kabupaten Subang beserta jajarannya didampingi Kasi Tantrib Kecamatan Cijambe langsung ke-lokasi Pembangunan Menara Tower Telkomsel di Dusun Cipeuteuy Desa Cikadu Kecamatan Cijambe.
Kasi Penyidik SatPolDam Kabupaten Subang beserta jajarannya tiba dilokasi sekitar jam 11.30 wib kemudian langsung berdialog dan bertanya pada warga terdekat agar mengetahui permasalahannya dengan jelas.
Kayut selaku kaki tangan owner kemudian dihubungi oleh Kasi Trantib, alhasil tidak datang juga ke lokasi Pembangunan Menara Tower, owner pun susah dihubungi, parahnya lagi nomor handphone Kasi Trantib diblokir oleh owner,” jelas Cunay.
Kemudian awak media menghubungi Dinas Penanaman Modal Asing Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, ternyata sudah melayangkan surat peringatan agar ditempuh PBG (Persetujan Bangungan Gedung) diberi waktu dari Tanggal 6 September 2023 sampai 12 September 2023 dan apabila belum terbit PBG agar dihentikan dahulu pembangunannya, surat tersebut langsung Ditandatangani oleh Dikdik Solihin, S.Sos., M.Si., selaku Kadis.
Sampai hari ini Rabu 21 September 2023 pihak Perusahaan slow Respon, Kami mengambil tindakan menyegel Menara Tower Telkomsel kemudian akan memberikan surat panggilan kepada pihak Perusahaan Telkomsel agar dapat menuntaskan izin dan segera ditempuhnya “pungkas CUNAY Kasi Penyidik SatPolDam Kabupaten Subang.
(HDN)
More Stories
Toko Jual Obat Gol G di Jati Kramat Kota Bekasi Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum?
Buntut Pengeroyokan Wartawan, Polisi Berhasil tangkap Bos toko obat
Tambang Timah Ilegal dikawasan Hutan Mangrove (Bakau) Sungai Rumpak, Polres Bangka & Polda Babel Ditunggu Tindakan tegasnya!