KABUPATEN KERINCI, MB1 // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan antar-provinsi Sumatera Barat – Jambi. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yang salah satunya diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, membenarkan penangkapan tersebut. Petugas mengamankan tersangka Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, dan N alias H (49), seorang PNS warga Kota Sungai Penuh.
“Pengungkapan ini berawal dari strategi undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan oleh Tim Opsnal melalui media sosial. Dari sana, kita berhasil mengurai jaringan ini hingga menangkap para pelaku penempel dan kurir antar-provinsi,” ujar IPTU Yandra.
Kronologi Penangkapan dan Modus ‘Tempel’ Online Penyelidikan bermula pada Jumat (12/6/2026), saat Tim Opsnal mendeteksi adanya aktivitas peredaran narkoba secara online melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J di Kota Padang.
Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana pembeli memesan secara online, mentransfer uang via akun DANA, lalu dikirimkan foto lokasi sabu yang telah diletakkan tersembunyi di pinggir jalan.
Petugas awalnya mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram di dalam kotak peluru senapan angin di kawasan Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan selama tiga hari. Pada Senin (15/6/2026) sekira pukul 12.00 WIB, petugas mengadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dari hasil interogasi interaktif melalui pesan singkat di ponselnya, tersangka Z mengaku diperintah oleh J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H di Sungai Penuh. Namun, karena curiga telah dibuntuti, Z sempat membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan perkebunan teh Kayu Aro.
Petugas kemudian memancing tersangka N alias H untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka N alias H yang berperan sebagai ‘penempel’ sabu di wilayah Sungai Penuh akhirnya mengakui keterlibatannya.
Penyisiran Kebun Teh: Petugas Temukan Puluhan Paket Tambahan
Setelah mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal Polres Kerinci bergerak cepat melakukan penyisiran intensif di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro, tempat di mana tersangka Z membuang barang bukti.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan 41 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 14,7 gram.
Total Barang Bukti yang Diamankan:
Total Berat Bruto Sabu: 15,25 gram (0,55 gram dari TKP awal + 14,7 gram hasil penyisiran kebun teh).
1 (satu) kotak peluru senapan angin merek SUPER warna merah.
2 (dua) unit handphone (Xiaomi Redmi 8 dan Oppo A3s).
2 (dua) unit sepeda motor Honda Genio (warna merah tanpa nopol dan warna putih No. Pol BA 5460 OM).
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
(Arifin)



















