TANGGAMUS – MB1 || Disaat petani susahnya untuk mendapatkan Pupuk bersubsidi, seorang pengusaha kopi di pekon penantian Ulubelu Kabupaten Tanggamus mengambil kesempatan bisnis diduga ilegal dengan menjual pupuk urea yang di subsidikan oleh pemerintah dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
Dimana salah seorang warga yang namanya tidak ingin di sebutkan, menurut informasi dari Sumber kepada Mediabhayangkarasatu.com beliau katanya, “Ada salah satu warga petani kopi bernama Karyono, yang menyimpan berkarung – karung Pupuk Urea bersubsidi,” ungkapnya kepada MB1
Atas informasinya Sumber, pada Minggu (22/10/2023) awak media turun langsung ke rumah Karyono, didapati disana tumpukan karung berisi pupuk bersubsidi, kurang lebih sebanyak 20 sak karung isi 50 kg.
Saat dikonfirmasi Karyono atas tumpukan karung berisi pupuk bersubsidi itu, Karyono mengaku dirinya membeli dari ngatemin dengan harga satu kuintalnya Rp 500.000.
Saat disambangi kembali di hari yang berbeda, pada Senin (23/10/2023) awak media mendatangi rumah ngatemi selaku Bos Kopi yang menjual pupuk kepada para petani.
Saat dikonfirmasi awak media terkait penjualan pupuk bersubsidi tersebut dan menanyakan legalitas ke absahannya utuk penjualan pupuk tersebut, Ngatemin menjawab kata dia, “kalau saya bukan siap siap, saya hanya anggota kelompok tani saja,” tuturnya kepada wartawan.
Masih menurut Ngatemin untuk saat ini saya sudah tidak lagi menjual pupuk yang di subsidi pemerintah, “kalau dulu sekitar tahun 2020 ya, saya memang menjual pupuk waktu besan saya masih menjadi pengecer, saya membeli pupuk dari besan saya kemudian saya jual lagi kepada petani yang membutuhkannya,” ujarnya Ngatemi
“Adapun saya menjual pupuk kepada Kariyono itu di tahun 2020 saat saya masih menjual pupuk tersebut,” ucapnya
Fakta di lapangan awak media menemukan tumpukan pupuk yang di jual oleh Ngatemin kepada kariyono dengan harga tidak sesuai melampaui harga standar eceran, ( HET) Ngatemin menjual dengan harga Rp 500 rupiah untuk per satu kuintalnya kepada Kariyono sementara barang yang di jual kurang lebih 1 ton.
Sedangkan Harga HET pupuk bersubsidi jenis Urea bersubsidi Rp. ( 2.250) per kg atau Rp (112.500 ) per-sak isi 50kg.
Adapun terkait penyaluran dari pemerintah pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022.
Dalam hal ini awak media melaporkan kepada pihak terkait ( APH ) untuk segera mendaklanjuti dugaan penjualan pupuk bersubsidi melampaui harga eceran dan juga diduga ilegal tanpa adanya izin penjualan.
(Iriadi – Kabiro Kab. Tanggamus)
More Stories
2 Oknum Anggota Polsek Babakan Madang Terlibat Kasus Narkoba Diamankan Satnarkoba Polrestra Bogor Terancam Di Pecat
Jampidum Setujui Permohonan Restorative Justice, 3 Perkara dari Beltim
Kasi Penkum Kejati Babel Tegaskan 200 Ton Balok Timah Aset PT TIN Bukan Barang Sitaan Kejagung