KABUPATEN GARUT – JABAR, MB1 II Simak,, Regulasi yang mengatur tentang dana ketahanan pangan desa tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 tahun 2023. Permentan ini mengatur penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dan ketahanan pangan dan pertanian.
Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur tentang dana desa, yaitu : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan dana desa tahun 2024.
Peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan dana desa PMK Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran, dan Penggunaan dana desa tahun Anggaran 2024, Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan dana desa 2024.
Peraturan Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) tentang Prioritas Penggunaan dana desa tahun 2023 adalah Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Permendesa PDTT ini mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk dana operasional pemerintah desa.
Beberapa prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 adalah pemulihan ekonomi nasional, Program prioritas nasional, Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam, Pembangunan desa, Pemberdayaan masyarakat desa.
Prinsip-prinsip penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 adalah Kemanusiaan, Keseimbangan alam, Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa Sesuai dengan kondisi objektif desa Kebhinekaan dan Keadilan.
Tujuan utama penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan di tahun 2023 adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat.
Ketahanan pangan desa juga bertujuan untuk memastikan desa terbebas dari kerawanan pangan, mewujudkan kemandirian pangan desa meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman.
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan untuk ketahanan pangan desa, antara lain Pengembangan pertanian keluarga.
Pembangunan dan normalisasi jaringan irigasi, Pembangunan lumbung desa
Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan.
Pemberian barang kepada masyarakat, seperti bibit cabai, wadah polibag, dan pupuk organik, dana desa untuk ketahanan pangan diprioritaskan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN tahun anggaran 2023.
Sekilas acuan Pemerintah desa dalam menerapkan dan menggunakan dana ketahanan pangan yang menyerap 20 % dana desa, tentunya menjadi panduan sebelum melaksanakan kegiatan dan menggunakan anggaran.
Namun berbeda dengan program ketahanan pangan tahun 2023 – 2024 saat awak media mengkonfirmasi bagian Verifikasi dana ketahanan pangan Maryati Sekdes Cilawu Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut pada hari Selasa 13 Januari 2025 di kantor Desa Cilawu.
Menjelaskan kepada awak media “semua kami laksanakan ke prioritas pembagunan fisik pak untuk nabati hewani belum” Maryati justru mengarahkan untuk lebih jelas nya silakan ke pak Cucu, beliau juga sebagai TPKD Cilawu tahun 2023 dan 2024.
Tahun 2023 dana desa (DD) sebesar Rp. 1.167.085.000, terserap 20 % total dana ketahanan pangan sebesar Rp. 233.417.000, menurut Cucu direalisasikan ke Rabat Beton di Kp. Cikadu girang RW. 07 saja, sedangkan di tahun 2024, DD Cilawu sebesar Rp. RP. 914.771.000, terserap 20 % untuk Rabat beton dan JUT di RW. 07 Rp.182.954.200
Dalam data awak Media hanya terealisasikan ke jalan usaha tani Rp.109.000.000, Tahun 2024.
Berbeda dengan Klarifikasi Cucu yang katanya menjabat sebagai Kadus, beliau juga ikut sebagai anggota TPKD, Cucu jelaskan di hadapan awak Media untuk tahun 2024, tapi kalau untuk tahun 2023 Cucu klarifikasi tidak begitu paham, dan ketika ditanya apakah Prasati kegiatan fisik ketahanan pangan tahun 2023-2024 itu ada di lokasi, jawabnya ada, sambil mengeluarkan prasasti kegiatan ketahanan pangan tahun 2024 di kantor desa.
Hal yang sama dan dihari yang sama via chatting WhatsApp, Robi TPKD Cilawu juga mengklarifikasi untuk penjelasan realisasi tahun 2024 mungkin sudah ada di Apbdes.
“Lebih baik kita ngobrol di darat aja pa, kalau di WA takut ada salah ketik, kebetulan sekarang saya lagi ngantar dulu yang sakit, mungkin sama pa apa yang sudah di sampaikan oleh bu sekdes “ya pa seperti itu” gak tau pa kalau jawaban pa cucu, yang sudah di realisasikan 2024 sesuai apbdes
Lanjut Roby mengklarifikasi “Jadi gini aja pa, realisasi 2024 sudah beres sesuai apbdes apalagi realisasi 2023, Kalau mau uji lapangan kita siap pa, Realisasi 2023 sudah di uji petik sama inspektorat, tidak ada masalah,” pungkas Roby.
Patut dipertanyakan hak dan kewajiban warga masyarakat yang mau disampaikan awak media ke Pemdes Cilawu kecamatan Cilawu untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa itu, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Juga UU desa Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Yang menyatakan bahwa masyarakat berhak dan dapat melakukan pemantauan, pengawasan dana desa melalui media dan Badan Permusyawaratan desa (BPD) dan pemerintah kabupaten maupun kota, maupun publik.
Masyarakat juga memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Dan berpartisipasi dalam musyawarah desa, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat, memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan anggota lembaga kemasyarakatan desa mendapatkan pengayoman dan perlindungan.
Akan tetapi apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, menurut sumber itu dianggap pasal karet oleh Perangkat dan Pejabat desa Cilawu Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, pungkas sumber red itu tidak berlaku untuk desa Cilawu.
Entah bagaimana kinerja BPD selama ini sebagai Perwakilan warga masyarakat DPR nya di desa, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya dalam berita MB1 ini, bahwa BPD diduga kuat tutup mulut ikut terlibat dalam menikmati mengkondusifkan agar anggaran terkesan terealisasikan.
TPKD Cilawu diduga memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya, diduga TPKD Cilawu mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,” pungkasnya sumber (red)
Ketahanan pangan desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK, disinyalir mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP ketahanan pangan desa Cilawu tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD, Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Warga dan tokoh masyarakat desa Cilawu pertanyakan, mana keterbukaan informasi atas realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran dana ketahanan pangan tahun 2023 – 2024, sesuai dengan Undang-Undang No, 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Informasi yang dikutip dari narasumber pun sangat menarik, bahwa Inspektorat Kabupaten Garut tidak melakukan Monitoring ke semua desa, tapi hanya Mensempling beberapa desa saja di setiap Kecamatan, ini yang mesti dijadikan atensi oleh BPK RI Perwakilan Jabar dan KPK RI Perwakilan Jabar.
Masyarakat desa Cilawu berharap agar Aparat Penegak hukum kepolisian daerah markas kepolisian daerah Polda Jawa Barat dalam hal ini Direktur Kriminal umum Cq.Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor), dapat melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kuasa pengguna anggaran dalam hal ini kepala desa Cilawu kecamatan Cilawu kabupaten Garut.
Dan pihak kejaksaan tinggi Jawa Barat Cq.Unit Pemberantasan korupsi juga melakukan lidik penggunaan anggaran dana desa yang diserap untuk ketahanan pangan tahun 2023-2024, terindikasi kuat ada penyelewengan yang di lakukan oleh pihak kuasa pengguna anggaran dan TPKD Cidahu yang merugikan Negara.
Bersambung…
(Red)
More Stories
Johny Damar : Pelabuhan Penyeberangan Pananaru Di kabupaten Kepulauan Sangihe. Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Daerah
Gubernur Jabar Apresiasi Dalam Ungkap Kasus Narkotika Dan Bahas Isu Jalan Rusak Wilayah Parung Panjang
Hi Lukman Basalamah : Apresiasi Dan Terima Kasih Progres Pekerjaan Peningkatan/Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Pananaru Telah Selesai