April 20, 2025

Yana Sekdes Tanjungjaya Jawab Regulasi APBDES Ta 2023-2024 Sudah Direalisasikan Semua, Berbeda Dengan Klarifikasi Warga Masyarakat

BANJARWANGI, MB1 II Ketidakpuasan warga dan tokoh masyarakat desa Tanjungjaya Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut Kepada Pejabat dan Perangkat desa, selain Pelayanan juga realisasi APBDes yang kurang Transparan.

Terlebih, hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, juga terkesan diabaikan oleh Pemerintah Desa Tanjungjaya Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut.

Padahal jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.

Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Sebaliknya undang – undang dan pasal yang dituangkan dalam Pemberitaan Mediabhayangkarasatu.com (MB1) di bawah ini dianggap undang – undang mainan oleh Pemerintah Desa Tanjungjaya kecamatan Banjarwangi kabupaten Garut.

Menelisik dana desa Tanjungjaya Tahun 2023 sangat fantastik sekelas desa di Kabupaten Garut diangkat Rp. 1.891.063.000, kalaupun pagu dana desa di atas betul – betul terealisasikan 20% untuk Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2023 cukup besar Rp. 378.212.600

Namun, menjadi pertanyaan Apakah dana 20 % di atas di peruntukan ke : Hewani/Nabati/JUT?

Lalu bagaimana dengan transparansi regulasi dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak (BLT DD) Tahap 1 Rp. 47.700.000, tahap 2 Rp. 143.100.000 dan tahap 3 tahun 2023 Rp. 190.800.000, dalam dokumentasi Dana BLT DD Tahun 2023 Totalnya Rp. 381.600.000, tapi tidak ada transparansi nya ke warga masyarakat untuk berapa KPM.

Infrastruktur Pembangunan Desa dibawah ini, selain Swakelola apakah ada diantara kegiatan dan pelaksanaan nya mengacu pada Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Barjas, namun tidak ada jawaban secara detail dari Pemdes Tanjungjaya

1). Rehabilitasi, Peningkatan Prasarana Jalan Desa “Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain” (Pembangunan TPT RW 07) Rp. 60.003.600,

2). Pembangunan TPT RW 04 Rp. 69.953.000

3). Rehabilitasi Pembangunan Lanjutan Jembatan Beton Kp Sawah Lamping Rp. 71.378.500,

4). Pembangunan Lanjutan Jembatan Beton Kp Cipongpok Rp. 78.738.500,

5). Pembangunan Lanjutan Jembatan Beton Dusun I Rp.88.518.500,

6). Jembatan Desa “Pembangunan Lanjutan Jembatan Beton Kp Cipeundeuy” Rp. 90.688.500

7). Tahap 2 Tahun 2023, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Rehabilitasi, Peningkatan Prasarana Jalan Desa “Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain” Rp. 100.000.000

8). Rehabilitasi, Peningkatan Prasarana Jalan Desa Pembangunan TPT RW. 07, Rp. 160.003.600

9). Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jembatan Milik Desa Jembatan Desa Rp. 100.000.000

10). Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa Rp. 185.587.900

11). Tahun 2023 Tahap 3, Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa Rp. 607.808.400

Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan kapasitas BPD, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD tahap 1 Rp. 15.000.000, entah seperti apa kegiatannya.

Diduga dana Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan dan Jumlah Peserta Pelatihan (Program Pekarangan Rumah Lestari (P2L) hingga menyerap dana desa Rp. 40.000.000, disinyalir TPKD Tanjungjaya memanipulasi RAB kegiatan dan anggaran.

Pembinaan PKK Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK Desa)

Rp. 31.443.000, juga menjadi tanda tanya.l, Penyelenggaraan Posyandu “Makanan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif Kader Posyandu

Rp. 60.000.000 Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa, Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa Rp. 10.000.000, apa unit usahanya saat ini, tidak jelas, pungkas sumber red yang meminta agar namanya tidak disebutkan dalam narasi berita MB1 ini.

Entah seperti bapa realisasi Pembinaan Kemasyarakatan Desa Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, berapa Jumlah Peserta Pelatihan (Program Pekarangan Rumah Lestari (P2L), kapan dan dimana dilaksanakan hingga menguras dana desa sebesar Rp. 75.000.000.

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari 3 % Dana Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp.53.326.300

Tahap 3, Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Posyandu, Polindes, PKD

Gedung, Bangunan Posyandu, Polindes/PKD Rp. 40.000.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan, Taman Bacaan Desa, Sanggar Belajar Milik Desa Rp. 10.000.000.

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp. 56.731.000, Penyusunan, Pendataan profil kependudukan dan potensi desa Rp. 20.000.000

Kemana Bantuan Provinsi Tahun 2023, sebesar Rp.130.000.000, di alokasikan.

Cukup Signifikan kenaikan dana Desa Tanjungjaya kecamatan Banjarwangi kabupaten garut Tahun 2024 sebesar Rp. 2.075.580.000, artinya kalau dikali 20% dari dana desa Pagu Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2024 mencapai Rp. 415.116.000

Sedangkan di Tahap 1, ada program Pelaksanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp. 231.000.000, juga pembangunan Jalan Usaha Tani

Rp. 198.000.000 Dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa entah berapa umlah Kejadian Keadaan Mendesak atau KPM miskin ekstrim yang menerima dana sebesar Rp. 99.000.000, ini.

Prasarana Jalan Desa “Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain” Rp. 100.000.000?

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rpm, tahap 1 tahun 2024 Rp. 57.931.920, Penyusunan, Pendataan, profil kependudukan dan potensi desa Rp. 20.000.000.

Pembinaan Kemasyarakatan Desa 

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan ( PHBN) hari besar keagamaan dan lain-lain Rp. 55.000.000.

Pembinaan PKK Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp. 40.000.000.

Bantuan Provinsi BANPROV Tahun 2024 Rp.130.000.000

Yana Sekdes Tanjungjaya Kecamatan Banjarwangi kabupaten Garut hanya mengklarifikasi semua kegiatan sudah terealisasikan dan sudah dilakukan monitoring oleh Inspektorat.

Namun transparansi dalam pengelolaan dana desa Tanjungjaya dinilai oleh warga masyarakat belum maksimal, yang semestinya memiliki banyak manfaat, di antaranya:

Meminimalkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana desa, membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, dan meningkatkan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Ungkapan yang berbeda dari narasumber red, TPKD Tanjungjaya memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.

Ada indikasi TPKD Tanjungjaya mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran, mestinya Ketahanan pangan desa, BLT DD dan Infrastruktur desa lainnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Informasi terupdate dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP kegiatan tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, disinyalir Memanipulasi LPJ dan RAB kegiatan juga anggaran.

Instansi Terkait atau yang berkompeten seperti Binwas Kecamatan Banjarwangi juga Inspektorat Kabupaten Garut yang dianggap sumber lemah pengawasan, namun disinyalir haus dengan setoran setiap tahun

Sumber juga Pertanyakan, Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji

Insentif LPMD, Insentif RT dan RW

Insentif Kader PKK, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa.

Padahal itu merupakan Program Prioritas Kementrian Desa yang harus lebih di perhatikan, tetapi Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa.

Pemdes Tanjungjaya diindikasikan hanya Mementingkan yang ada untungnya saja dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa, akan tetapi Program skala prioritas program Lainya terindikasi di Abaikan Desa .

Hal lainnya ada, indikasi ketertutupan dan ketidak transparan yang PAD, di kemanakan Peruntukan PAD oleh Desa, Bagaimana dengan warga masyarakat apakah mereka Mengetahui adanya PAD tersebut, juga Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD, oleh Pemdes kepada Warga masyarakat Desa.

Mestinya PAD dapat dimaksimalkan dan di Optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Ekstrim di Desa baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa dan Pembinaan LKD Desa.

Kru Mb1 via chatting Whatsapp sempat beberapa kali meminta agar Yana Sekdes Tanjungjaya untuk dan bersedia mengklarifikasi materi yang dikonfirmasi kru beberapa hari lalu, namun,

Hingga berita ini di tayangkan ” Yana Sekdes Tanjungjaya Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut No, coment alias Slow Respon.

Entah kemana Tim Pendamping Desa, Binwas Kecamatan DPMD dengan Inspektorat Kabupaten Garut selama ini, bahkan ada beberapa Desa yang dikonfirmasi oleh kru Mb1 ketika mengklarifikasi realisasi APBDes tahun 2023 – 2024.

Jawaban Yana sudah diperiksa oleh Inspektorat, namun ada juga yang menyampaikan tidak semua Desa dilakukan Monitoring, dari satu Kecamatan hanya beberapa desa saja yang di Sempling.

Warga masyarakat pun selaku penerima program dan manfaat meminta agar BPK RI Perwakilan Jabar turun ke Desa untuk berkolaborasi dengan Kajati dan Subdit Tipikor Polda Jabar agar melakukan Investigasi ke Desa Tanjungjaya Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut, yang terindikasi menyeleweng kan realisasi Anggaran Pendataan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 – 2024.

 

 

 

 

(Red MB1)