KOTA BEKASI, MB1 II Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial KS (11) di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak yang mengkhawatirkan. Hampir satu pekan setelah laporan resmi dibuat, terduga pelaku berinisial (F) dilaporkan masih bebas berkeliaran. Keluarga korban kini mempertanyakan kesigapan penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Laporan orang tua korban, MM (47), telah didaftarkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (26/11/2025), melalui Nomor STTLP/B/4429/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Namun, hingga Kamis (11/12/2025), pihak keluarga dan kuasa hukum menyatakan belum ada tindakan konkret berupa penangkapan ataupun penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Kuasa hukum keluarga, DR (c) Antoni S.H., M.H., Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi dan Sekjen Kongres Advokat Indonesia, mengungkapkan sejumlah kejanggalan saat memaparkan kronologi kasus.
Menurut Antoni, peristiwa bermula ketika ibu korban mengizinkan anaknya keluar sebentar untuk membeli obat batuk. Namun, KS tak kunjung pulang hingga tengah malam.
“Ini bukan sekadar anak terlambat pulang. Ini anak berusia 11 tahun yang hilang selama berjam-jam, dan ketika ditemukan muncul indikasi kuat adanya tindak pencabulan,” tegas Antoni.
Korban akhirnya ditemukan telah diantar pulang oleh seorang guru. Dari penuturan KS kepada orang tuanya, terungkap bahwa ia dibawa oleh seorang pria berinisial F ke sebuah rumah di wilayah Pondok Kopi.
Lebih memprihatinkan, menurut Antoni, korban mengalami keluhan fisik pada bagian vital serta trauma berat akibat dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut.
“Ada rasa sakit pada kemaluannya, dan secara psikologis korban terguncang. Ini bukan gejala ringan,” ungkapnya.
Antoni menilai lambatnya penanganan aparat justru dapat membuka peluang pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindakan serupa pada anak lain.
“Sudah hampir satu minggu laporan dibuat. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda tindakan hukum. Apalagi ini menyangkut keselamatan anak,” kata Antoni.
Ia menegaskan pihaknya mendesak kepolisian untuk segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, serta menahan terduga pelaku.
“Kami meminta penyidik bergerak cepat. Kami juga segera melayangkan permohonan perlindungan kepada Komnas Perempuan dan Anak untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kejahatan seksual terhadap anak yang membutuhkan respons cepat, tegas, dan terukur dari aparat penegak hukum. Keluarga korban kini berharap bahwa publik, lembaga perlindungan anak, serta instansi penegak hukum ikut mengawasi penanganan kasus ini agar tidak mandek dan memberikan keadilan bagi KS.
(Imron/Red)



















