Beranda / HUKUM KRIMINAL / Bikin Malu, Oknum Guru di SDN 0908 Ramba Diduga Mau Cabuli Muridnya Tidak di Pecat dan Proses Hukum, Aph dan Disdik Diminta Tindak Tegas

Bikin Malu, Oknum Guru di SDN 0908 Ramba Diduga Mau Cabuli Muridnya Tidak di Pecat dan Proses Hukum, Aph dan Disdik Diminta Tindak Tegas

KABUPATEN PADANG LAWAS, MB1 II Oknum Guru berinisial (PH) di SDN 0908 Ramba Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas, diduga telah melakukan perbuatan tercela terhadap siswa didiknya yang masih duduk dikelas Empat yang diduga kuat hendak berbuat pencabulan.

Saat disambangi Awak Mediabhayangkarasatu.com (MB1) ke-Sekolah Dasar Negeri 0908 Ramba tersebut, berdasarkan dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, kejadian tindakan kejahatan tercela yang dilakukan PH (oknum Guru) kepada Siswanya itu terjadi seminggu yang lalu.

Ironisnya, Kepala Sekolah SDN 0908 Ramba, tidak mengambil tindakan tegas terhadap prilaku oknum guru tersebut, bahkan perbuatan tercela yang dilakukan PH terhadap siswa didiknya itu tidak samasekali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pihak sekolah untuk diproses.

Perbuatan biadab yang hendak dilakukan PH sangat dikecam keras oleh warga yang mengetahui perbuatannya itu, bahkan warga sangat menyayangkan perbuatan tercela oknum Guru tersebut tidak diambil tindakan tegas oleh pihak sekolah.

“Kalau perbuatan biadab yang terjadi seperti ini, harusnya segera dilaporkan ke penegak hukum, tidak boleh dibiarkan begitu saja, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar komentar dari warga kepada MB1.

Bahkan parahnya lagi diketahui, selain tidak dikenakan jeratan Hukum, PH oknum guru itu tidak sama sekali dicopot dari tugasnya dibiarkan begitu saja sebagai pengajar di sekolah tersebut.

“Harusnya di pecat oleh pihak sekolah dan di proses di polisikan,” ujar geram masyarakat.

Keputusan dari Kepala Sekolah, dengan tidak mencopot dan melaporkan oknum guru PH yang menjadi bawahannya itu pun mendapat respon yang negatif dari berbagai kalangan.

Warga menilai, bahwa perbuatan PH yang tidak mendapatkan sangsi hukum, berpotensi akan bisa terulang kembali kepada siswa lainnya.

“kalau guru seperti PH itu tidak dicopot serta tidak diproses hukum, mungkin kedepan bisa terulang lagi terhadap murid lainnya, dan makin banyak korbannya,” ujar warga.

Diketahui, peristiwa niatan mencabuli yang dilakukan oknum guru itu, yang melanggar hukum dan perlindungan anak dibawah umur yang dilakukan PH, hanya selesai dengan mediasi.

Dari informasi yang dihimpun mediabhayangkarasatu.com oknum Guru (PH) tersebut sebelum menjadi ASN, pernah melakukan tindakan tercela serupa yang terjadi disekolah lain yang ada di kecamatan Huristak.

Hingga berita ini diturunkan, Awak Media MB1 (Kabiro Wil Kab Padang Lawas), Wahyu P Siregar, belum dapat menemui oknum guru (PH) tersebut.

“Langsung saja untuk bertemu guru tersebut,” Kata Kepsek di SDN 0908 Ramba kepada MB1.

Mediabhayangkarasatu.com meminta pihak kepolisian mengusut perbuatan tercela yang menimpa siswa didik dibawah umur yang masih duduk di Sekolah Dasar, dengan Undang – Undang Perlindungan anak. Bahkan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas harus ikut bertanggungjawab terhadap perbuatan yang memalukan yang dilakukan seorang oknum Guru (PH) yang terjadi di SDN 0908 Ramba, dan berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum – oknum yang menutupi kasus percobaan pencabulan tersebut dengan mediasi tanpa menyeret pada pelaku ke aparat penegak hukum, yang mencoret dunia pendidikan di Kabupaten Padang Lawas itu.

 

 

 

(Wahyu P Siregar/Kabiro Palas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *