Beranda / UMUM / Dugaan Penggelapan Berujung Penyanderaan Sertifikat Tanah, Dua Mantan Karyawan PT Artaboga Cemerlang Angkat Bicara

Dugaan Penggelapan Berujung Penyanderaan Sertifikat Tanah, Dua Mantan Karyawan PT Artaboga Cemerlang Angkat Bicara

KOTA BANDUNG, MB1 // Praktik penahanan aset pribadi karyawan oleh pihak perusahaan kembali memicu polemik. Satu mantan karyawan PT Artaboga Cemerlang (OT Group) berinisial NSM mengaku menjadi korban pemaksaan atas penyerahan sertifikat tanah mereka sebagai jaminan.

‎Penahanan dokumen berharga tersebut diduga dilakukan sepihak oleh pihak manajemen PT Artaboga Cemerlang yang beralamat di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.

‎Langkah ini diduga diambil menyusul adanya tuduhan keterlibatan kedua mantan karyawan tersebut dalam kasus dugaan penggelapan uang.

‎Menurut pengakuan para korban, penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan di bawah tekanan psikologis yang berat.

‎Mereka mengklaim sempat dilarang pulang ( disandera ) di lingkungan perusahaan sebelum bersedia menyerahkan dokumen berharga tersebut sebagai jaminan.

‎”Kalau nggak kasih sertifikat saya tidak boleh pulang, sertifikatnya mau dipakai jaminan”, ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya dalam. Narasi berita MB1 ini.

‎Saat dikonfirmasi Jumat ( 03/07/2026 ), operasional supervisor PT Artaboga cemerlang Fabian belum bisa memberikan klarifikasi resmi kepada media.

‎”Saya dulu atasannya pak YK entah siapa YK itu, tapi untuk permasalahan tersebut saya tidak mengetahui sampai dimana pak, karena saya tidak diajak brifing, bersurat dulu saja nanti agar ditemui legal kami”, jelas Fabian.

‎Sementara, tindakan menahan aset atau dokumen pribadi pekerja secara sepihak di luar jalur peradilan dinilai melanggar hukum.

‎Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tegas melarang keras perusahaan menahan dokumen pribadi atau aset milik pekerja sebagai jaminan, karena hal tersebut mencederai hak dasar pekerja.

‎Secara hukum, jika perusahaan mencium adanya tindak pidana penggelapan dana atau aset oleh karyawannya, langkah konstitusional yang wajib ditempuh adalah membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian.

‎Pihak manajemen tidak dibenarkan melakukan aksi main hakim sendiri, apalagi sampai menyandera harta benda personal milik pekerja.

‎Tindakan menahan sertifikat secara paksa tanpa kekuatan putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

‎Lebih jauh, jika terdapat unsur intimidasi atau permintaan uang tebusan agar dokumen tersebut dikembalikan, tindakan ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Menanggapi situasi ini, para korban didorong untuk melakukan langkah penyelesaian sengketa yang sah.

‎Langkah awal dapat dilakukan melalui komunikasi formal atau pengiriman surat somasi tertulis yang mendesak pihak PT Arta Boga Cemerlang untuk segera mengembalikan sertifikat tanah tersebut.

‎Apabila pihak perusahaan tetap bersikeras menahan dokumen tersebut, mantan karyawan berhak melaporkan pelanggaran ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, Kementerian Ketenagakerjaan, ataupun menempuh jalur hukum pidana atas dugaan penggelapan dokumen atau pemerasan ke pihak kepolisian.

‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak manajemen PT Artaboga Cemerlang untuk mendapatkan klarifikasi dan ruang perimbangan informasi terkait tuduhan penahanan sertifikat serta dugaan penyanderaan ini.

‎(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *