Beranda / UMUM / Pembangunan Kios Bakso di Kawasan Matland Cileungsi, Pengusaha Tegaskan PBG Berproses

Pembangunan Kios Bakso di Kawasan Matland Cileungsi, Pengusaha Tegaskan PBG Berproses

CILEUNGSI – BOGOR, MB1 // Menanggapi pemberitaan mengenai pembangunan bangunan yang direncanakan menjadi tempat usaha di kawasan Metland, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, perwakilan pengusaha, Dika Pertama, menyampaikan klarifikasi terkait proses perizinan yang saat ini tengah ditempuh.

Dika menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan ketentuan perizinan yang berlaku. Menurutnya, proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diajukan dan saat ini masih berada pada tahap verifikasi oleh instansi yang berwenang.

“Perizinan PBG sedang kami tempuh dan saat ini masih dalam proses verifikasi. Kami mengikuti seluruh tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dika.

Ia menerangkan, sebelum pembangunan dimulai, pihaknya terlebih dahulu mengurus persyaratan yang menjadi kewenangan pengelola kawasan Metland. Persetujuan dari pengelola kawasan, menurutnya, telah diperoleh setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dilengkapi.

Selain itu, Dika mengatakan komunikasi dengan lingkungan sekitar juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi yang dibutuhkan.

Terkait pembangunan yang saat ini berjalan, Dika menyampaikan bahwa proses tersebut berlangsung beriringan dengan pengurusan PBG yang masih diproses oleh instansi terkait. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki maksud untuk mengabaikan maupun melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apa yang masih menjadi persyaratan akan kami penuhi hingga seluruh proses administrasi selesai,” katanya.

Menurut Dika, pembangunan yang dilakukan merupakan bagian dari rencana usaha yang tetap diupayakan berjalan dengan memperhatikan prosedur perizinan yang sedang ditempuh. Ia juga menyatakan siap mengikuti arahan maupun ketentuan dari instansi pemerintah apabila masih terdapat persyaratan yang harus dilengkapi.

Melalui klarifikasi tersebut, Dika berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh bahwa proses pengurusan PBG masih berlangsung. Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *