KOTA BEKASI, MB1 // Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membuka peluang adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembangunan MCK di Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, MH, menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Penetapan tersangka dan penahanan itu hanyalah salah satu tindakan pro justisia. Kami tetap mengumpulkan alat bukti lain dan tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang,” kata Sulvia kepada wartawan.
Menurutnya, penyidikan kasus tersebut belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi tambahan serta penguatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam waktu dekat, Kejari Kota Bekasi juga akan kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.
“Masih ada pendalaman-pendalaman untuk BAP. Kemudian kami juga menunggu hasil pemeriksaan forensik terhadap telepon genggam yang telah disita,” ujarnya.
Sulvia menjelaskan, seluruh perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
Saat ditanya kemungkinan adanya pengembangan penyidikan kepada pejabat lain, termasuk kepala dinas maupun sekretaris dinas terkait, Sulvia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindaklanjuti apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Selama memang ada alat bukti yang mengarah ke sana, tentu akan kami laksanakan. Kami akan profesional dalam penanganan perkara ini karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat sinyal bahwa penyidikan kasus dugaan pungli MCK Rp80 juta masih berpotensi melebar.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru, Sulvia tidak memberikan jawaban pasti, namun menegaskan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada hasil penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan. Semua bergantung pada fakta-fakta penyidikan,” pungkasnya.
Kasus dugaan pungli pembangunan MCK di Pasar Bantargebang sebelumnya telah menyeret seorang pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi sebagai tersangka. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Imron/Red)



















