Beranda / PERISTIWA / Dugaan Jalur Langit di Tata Ruang Kabupaten Bandung, Mengapa Hanya Lisvie Village yang “Kuning”?

Dugaan Jalur Langit di Tata Ruang Kabupaten Bandung, Mengapa Hanya Lisvie Village yang “Kuning”?

KABUPATEN BANDUNG, MB1 // Aroma kongkalikong mencuat dari kawasan Bojongsoang. Kepala Desa Bojongsari Asep Sunandar secara terang-terangan mengaku heran dan mempertanyakan keputusan mendadak terkait perubahan zonasi tata ruang di wilayahnya.

‎Sorotan tajam tertuju pada perumahan Lisvie Village 1, yang secara “ajaib” berganti baju dari zona hijau menjadi zona kuning.

‎Bukan rahasia lagi jika lahan yang ditempati Lisvie Village 1 dulunya merupakan zona hijau tulen. Lahan tersebut adalah kawasan Sawah Dilindungi (LSD) yang seharusnya steril dari beton perumahan demi menjaga ketahanan pangan global dan lokal.

‎Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Secara mendadak, status hukum tata ruang lahan tersebut diduga memudar menjadi zona kuning, menghalalkan pembangunan berdiri di atas tanah subur.

‎”Informasinya kemarin katanya berubah kuning, kalau memang tata ruang berubah, kenapa hanya Lisvie Village?” cetus Kepala Desa Bojongsari Asep Sunandar dengan nada heran yang mendalam pada Rabu ( 29/07/2026 ).

‎Pertanyaan retoris sang kades ini langsung menampar wajah pembuat kebijakan di Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

‎Jika alasan perubahan adalah demi penataan wilayah atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara menyeluruh, seharusnya asas keadilan berlaku sama untuk semua pihak.

‎Keheranan pihak desa membuka kotak pandora mengenai adanya dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum tata ruang.

‎Publik dan para pelaku usaha properti kini berbisik sinis, bagaimana dengan nasib perumahan-perumahan lain di sekitarnya?

‎Banyak pengembang kecil dan masyarakat lokal yang harus gigit jari, menaati aturan secara kaku, bahkan gulung tikar karena tidak diizinkan membangun di atas zona hijau.

‎Sementara itu, Lisvie Village melenggang bebas, memunculkan kecurigaan bahwa ada perlakuan istimewa dari oknum penguasa di Kabupaten Bandung.

‎Dugaan transformasi kilat status lahan dari hijau ke kuning ini melahirkan tanda tanya besar yang mengerucut pada satu dugaan kuat adanya penggunaan ‘jalur khusus’ atau yang akrab disebut ‘jalur langit’.

‎Istilah ini merujuk pada kekuatan uang, koneksi politik tingkat tinggi, atau intervensi transaksional di balik meja yang mampu membongkar pasang dokumen negara sekelas RTRW dalam semalam.

‎Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi jargon transparansi dan reformasi birokrasi yang kerap didengungkan Pemkab Bandung.

‎Jika zonasi pangan bisa diubah semudah membalikkan telapak tangan demi kepentingan pemodal tertentu, maka masa depan lingkungan hidup dan tata ruang di Kabupaten Bandung kini berada dalam kondisi darurat integritas.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta pihak pengembang Lisvie Village belum memberikan jawaban resmi terkait status “keistimewaan” lahan tersebut.

‎Masyarakat Bojongsoang kini menunggu, apakah hukum tata ruang masih berpihak pada keadilan, atau sudah bertekuk lutut di bawah bayang-bayang ‘jalur langit’.

 

 

(Heti Mulyani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *