Beranda / PERISTIWA / Tuntut Restitusi Lahan, Masyarakat Adat Imam Hasan Desa Badang Ungkap Cacat Hukum Surat Pelepasan Kawasan Hutan PT DAS Tahun 1990

Tuntut Restitusi Lahan, Masyarakat Adat Imam Hasan Desa Badang Ungkap Cacat Hukum Surat Pelepasan Kawasan Hutan PT DAS Tahun 1990

TANJAB BARAT – JAMBI, MB1 // Eskalasi konflik agraria struktural di Provinsi Jambi kembali memanas. Masyarakat Hukum Adat (MHA) Imam Hasan Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, secara terbuka menyuarakan tuntutan tegas untuk mengusir PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) serta mendesak pemerintah segera membatalkan atau mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai cacat demi hukum.

Melalui bentangan spanduk yang terpasang di lapangan, warga menuntut restitusi tanah atas apa yang mereka sebut sebagai “kebijakan salah kaprah” dari oknum Kementerian Kehutanan RI serta Kementerian ATR/BPN RI. Kebijakan masa lalu tersebut dinilai telah menyengsarakan masyarakat dan merampas hak ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Secara spesifik, perwakilan Masyarakat Adat Imam Hasan membeberkan rincian kekeliruan fatal yang termuat dalam Surat Pelepasan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 1990 silam. Kekeliruan ini berpusat pada pengabaian dua diktum krusial, yakni Diktum ke-4 dan Diktum ke-5 :

1. Kekeliruan Diktum ke-4 : Penggusuran Ruang Hidup dan Pemakaman Leluhur

Pada Diktum ke-4 surat pelepasan tersebut, senyatanya telah tercatat dan diakui secara administratif bahwa di dalam bentang lahan tersebut sudah terdapat perladangan masyarakat adat, perkebunan masyarakat adat, hingga area pemakaman leluhur.

Alih-alih mengeklusi dan melindungi area komunal tersebut, dokumen hukum tersebut justru menjadi pemantik pembersihan lahan (land clearing). Kondisi di lapangan saat ini sangat ironis; wilayah yang dulunya merupakan situs sakral berupa pemakaman leluhur masyarakat adat kini telah digusur dan ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran hak asasi kemanusiaan sekaligus pengabaian nyata terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat setempat.

2. Pelanggaran Konservasi pada Diktum ke-5 : Kerusakan Lintas Sektor di DAS.

Lebih lanjut, kekeliruan fatal juga ditemukan pada Diktum ke-5 yang secara eksplisit mengatur tentang kewajiban menjaga aspek konservasi lingkungan. Fakta di lapangan menunjukkan terjadinya pembiaran dan pelanggaran berat terhadap kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS).

Pihak perusahaan diketahui melanggar jarak tanam aman di sempadan sungai. Aliran air pada sungai utama, anak-anak sungai, serta tanah di sekitar DAS mengalami degradasi akibat aktivitas perkebunan sawit berskala besar yang ditanam hingga ke bibir sungai. Pelanggaran regulasi lingkungan ini memicu tumpang tindih tata ruang dan menimbulkan dampak ekologis lintas sektor yang merugikan hajat hidup warga Desa Badang.

Momentum Restoratif : Menanti Ketegasan Satgas Agraria dan Aparat

Tuntutan restutisi lahan dan pencabutan HGU PT DAS ini mencuat di tengah momentum politik agraria nasional yang sedang bergeser. Berdasarkan hasil Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri baru-baru ini, aparat penegak hukum telah diinstruksikan untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) terhadap seluruh perkara pidana terkait konflik agraria struktural. DPR RI juga mendesak perubahan paradigma penegakan hukum dari legalistik-represif menuju pendekatan restoratif-humanis.

Masyarakat Adat Imam Hasan Desa Badang menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur hingga hak ulayat mereka dipulihkan secara penuh. Mereka meminta Kementerian ATR/BPN dan Pansus Konflik Agraria DPR RI turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dokumen historis pelepasan hutan tahun 1990 dan HGU PT DAS yang terbukti menabrak aturan hukum serta batas kelestarian alam,” Tutupnya.

 

 

(DMW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *