BANGKA, MB1 // Unit Reskrim Polsek Mendo Barat bersama Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan dua orang anak di bawah umur yang nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial M (14) dan A (14) diringkus jajaran kepolisian saat sedang nongkrong di kawasan Terminal Kampung Keramat, Kota Pangkalpinang, Rabu (29/07/2026) malam.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (23/07/2026) lalu di kediaman korban, Hamdani Afriansyah (34), warga Jalan Lapangan Bola Bawah, Desa Petaling Banjar, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kejadian berawal saat korban baru saja pulang dari kebun sekitar pukul 17.50 WIB.
Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning hitam miliknya di teras rumah.
Naas, kunci kontak motor tersebut ditinggalkan dalam keadaan masih tergantung pada kendaraan.
Melihat situasi rumah korban sepi serta kunci yang masih menempel, pelaku M langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya, meski sempat dilarang oleh temannya, A.
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban baru menyadari sepeda motor kesayangannya telah raib dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mendo Barat dengan estimasi kerugian Rp. 5.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Titik terang muncul pada Rabu (29/07/2026) sekira pukul 23.15 WIB. Petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua remaja yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor dan bodi di Terminal Kampung Keramat, Pangkalpinang.
Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua remaja tersebut pada pukul 23.34 WIB.
Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut terbukti merupakan barang bukti sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang.
Guna mengelabui petugas, para pelaku mengaku telah melepas plat nomor dan bodi sepeda motor tersebut.
Plat nomor dibuang di kawasan Desa Kemuja, sedangkan bodi motor dibuang ke Bendungan Desa Labu, Puding Besar.
Plat nomor dibuang di kawasan Desa Kemuja, sedangkan bodi motor dibuang ke Bendungan Desa Labu, Puding Besar.
Kapolres Bangka AKBP Indra Dalimunthe melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengonfirmasi kedua terduga pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan STNK kini telah dijemput dari Subdit III Jatanras Polda Babel.
“Mengingat kedua terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur (pelajar), penanganan kasus ini selanjutnya dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Unit I Pidum serta Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka untuk penanganan hukum lebih lanjut,” ujar AKP Mauldi, Jumat (31/07/2026).
(RED MB1)



















