Beranda / UMUM / Penyaluran BBM di Tagulandang Berjalan Aman dan Terkendali, Namun Kelangkaan dan Harga di Masyarakat Perlu Mendapat Perhatian

Penyaluran BBM di Tagulandang Berjalan Aman dan Terkendali, Namun Kelangkaan dan Harga di Masyarakat Perlu Mendapat Perhatian

TAGULANDANG – DITARO, MB1 // Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Tagulandang pada Sabtu, 8 Agustus 2026, secara umum berlangsung aman, tertib, dan terkendali.

Proses penyaluran BBM di lokasi Pertamina Tagulandang mendapat pengawasan dari pihak kepolisian. Kapolsek Tagulandang IPTU Rexy Misa, bersama jajaran anggota Polsek, turun langsung melakukan pengamanan dan pengaturan kendaraan agar masyarakat yang hendak membeli BBM mengikuti antrean secara tertib.

Kehadiran aparat kepolisian sangat membantu menjaga situasi tetap aman serta mencegah terjadinya keributan dan kesemrawutan kendaraan selama proses pembelian BBM berlangsung.

Disisi lain, berdasarkan pemantauan di lapangan, persoalan kelangkaan BBM masih menjadi perhatian masyarakat Tagulandang. Ketersediaan BBM yang terbatas dapat berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, terutama nelayan, pelaku usaha, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari masyarakat di wilayah kepulauan.

Selain persoalan kelangkaan, terdapat keluhan masyarakat mengenai harga BBM di lapangan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama dan, apabila diperlukan, dilakukan pengecekan serta klarifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai harga, volume, serta mekanisme penyaluran BBM.

Sementara itu, Ketua LSM KPK Independen Sitaro, Ivon Bawotong, turut melakukan pemantauan langsung di lokasi penyaluran BBM sampai sore hari.

Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan kontrol sosial terhadap pelayanan publik, khususnya dalam memastikan penyaluran BBM berjalan tertib dan masyarakat memperoleh haknya secara wajar.

Kami hadir bukan untuk mengambil alih kewenangan pihak kepolisian, Pertamina maupun pemerintah. Kami hadir sebagai bagian dari masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami melihat langsung proses penyaluran BBM sampai sore hari dan secara umum situasi berjalan aman serta tertib,” Tegas Ivon Bawotong. Kepada wartawan Media Bhayangkara satu Sabtu (8/8/2026).

Masih kata Bawotong ” Menurutnya, pengawasan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan merupakan bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.

ADA DASAR HUKUM UNTUK PARTISIPASI DAN PENGAWASAN MASYARAKAT

Kegiatan pengawasan yang dilakukan organisasi masyarakat terhadap kepentingan konsumen memiliki landasan hukum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 44 mengatur keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Dalam ketentuan tersebut, LPKSM diberikan kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.” Ujarnya.

Ditambah kan dalam amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur mengenai tujuan, fungsi, hak, kewajiban, serta peran organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat dan pembangunan nasional.

Dalam hal penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, pemerintah juga memiliki kerangka pengaturan melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah beberapa kali diubah, antara lain melalui Perpres No. 69 Tahun 2021 dan Perpres No. 117 Tahun 2021.

Dengan demikian, pengawasan masyarakat terhadap pelayanan dan perlindungan konsumen memiliki dasar hukum, sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum, tidak mengganggu pelayanan, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan tidak mengambil alih kewenangan lembaga negara atau badan usaha yang berwenang.

Untuk itu, LSM KPK INDEPENDEN Sitaro, sebagai fungsi Control Sosial AKAN melakukan pengawasan.
dan akan terus mendorong agar persoalan BBM di Tagulandang mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Karena itu, Pengawasan akan diarahkan pada beberapa hal, antara lain:

1. Ketersediaan BBM bagi masyarakat;
2. Ketertiban proses antrean dan penyaluran;
3. Kesesuaian harga dengan ketentuan yang berlaku;
4. Kesesuaian volume BBM yang diterima konsumen;
5. Perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen; dan
6. Transparansi serta ketepatan sasaran dalam distribusi BBM.

Oleh karena itu, LSM KPK Independen Sitaro juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun keluhan secara tertib dan berdasarkan fakta. Setiap dugaan pelanggaran sebaiknya didukung dengan bukti atau informasi yang dapat diverifikasi sehingga dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.untuk itu kami menyampaikan
APRESIASI KEPADA PIHAK KEPOLISIAN, / Kapolsek Tagulandang IPTU Rexy Misa bersama seluruh jajaran Polsek yang telah melakukan pengaturan dan pengamanan sehingga proses penyaluran BBM dapat berlangsung aman dan tertib.

Namun demikian, keamanan antrean tidak boleh membuat persoalan kelangkaan dan dugaan ketidaksesuaian harga menjadi terabaikan. Kedua persoalan tersebut perlu ditangani secara bersama-sama oleh pihak Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat, ”Ucapnya.

 

 

(Johanis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *