KOTA JAMBI, MB1 // Tidak kasih ruang bagi peredaran gelap narkoba Anggota Unit II Sat Resnarkoba Polresta Jambi bersama Anggota Polsek Kota Baru Polresta Jambi dengan didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol. Helrawati Siregar, S.H mendatangi TKP mengenai adanya Laporan dari masyarakat mengenai lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu .
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Tito menyampaikan kronologis kejadian ” Berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa suatu tempat acap dijadikan pesta narkoba , menindak lanjuti pengaduan tersebut Polisi mendatangi TKP.
pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 11.30 Wib yang beralamat di Jln. Kapten Pattimura Rt.09 Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Jambi (Depan SPBU Simpang Pucuk).
Dan tim berhasil amankan (HE) 36 thn.Alamat Dusun II Rt.03 Kel. Kandis II Kec. Kandis Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) lembar plastik klip bening bekas pakai.(diamankan dari HE)
Kegiatan dilaksanakan oleh Kompol. Helrawati Siregar, S.H (Kapolsek Kota Baru Polresta Jambi), AKP. Zarkasih (Waka Polsek Kota Baru Poresta Jambi), Lurah Rawasari, Ketua Rt.09 Rawasari, Bhabinkamtibmas Rawasari, Anggota Polsek Kota Baru, Anggota Unit II Sat Resnarkoba Polresta Jambi.
Sesampainya di TKP Anggota Unit II Sat Resnarkoba Polresta Jambi dan Anggota Polsek Kota Baru Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama HE Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut yang mana dari proses penggeledahan tersebut anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti alat hisap bong, kaca pirex dan plastik klip bening bekas pakai mengetahui hal tersebut bangunan yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut langsung dibongkar dan dirobohkan dengan dibantu oleh warga.
Dan selanjutnya laki – laki yang bernama HE langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Sat Resnarkoba Polresta Jambi.
Setelah dilakukan pengecekan urine terhadap laki – laki yang bernama HE hasil urine nya positive (+) mengandung AMP dan MET.
Kapolresta Menegaskan ” tidak kasih ruang bagi peredaran dan pelaku narkoba di Kota Jambi termasuk kriminal lainnya , Polri komitmen memberikan rasa aman , nyaman dan kondusif jika masyarakat melihat kejadian terkait narkoba atu kriminal lainnya bisa hubungi call center 110 Polri ” tegas Kombes Ananto.
(Arifin)


















