KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 // Eksekusi Jalan Lingkar Klapanunggal oleh pihak Coco Garden yang diklaim masuk ke lahan miliknya itu berdasarkan Sertifikasi Hak Guna Bangunan SHGB No 101/Desa Kambang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, kabupaten Bogor, An. PT. Cipta Makmur Lestari, dikecam masyarakat Klapanunggal, pasalnya, pihak management Coco Garden yang sekarang dituding arogan tanpa tahu silsilah kesepakatan bersama terdahulu yang telah dibuat.
Hal ini disampaikan beberapa tokoh masyarakat Klapanunggal yang mengetahui asal – usul sejarah Jalan Lingkar klapanunggal tersebut.
Udin, salah satu warga Klapanunggal yang mengetahui persis sejarah Jalan Lingkar Klapanunggal, mempertanyakan asal-usul SHGB Nomor 101 sekaligus dokumen yang berkaitan dengan akses jalan.
“Kami sebagai masyarakat Klapanunggal dan Kembang Kuning menanyakan warkah SHGB Nomor 101 Desa Kembang Kuning, asalnya dari mana, dan juga mempertanyakan dokumen site plan kawasan Coco Garden serta status fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ujarnya.
“Sekarang tiba-tiba Pengadilan Cibinong mau eksekusi, dasarnya dari mana?” Katanya lagi.
Masyarakat Klapanunggal juga menentang keras tindakan yang dilakukan pihak Coco Garden akan menutup jalan Lingkar klapanunggal itu, tanpa melihat kesepakatan dan pernyataan bersama terdahulu yang diingkarinya.
Pasalnya, masyarakat berpendapat bahwa Jalan Lingkar Klapanunggal telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun dan memiliki arti strategis bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi warga.
“Jalan itu sudah puluhan tahun digunakan warga dan akses ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk menunjang perekonomian serta aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar,” kata Udin.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya mengenai siapa pemilik lahan, melainkan bagaimana memastikan masyarakat tidak kehilangan akses vital akibat proses eksekusi.
Sebelumnya, Kepala Desa Klapanunggal juga disebut pernah menyampaikan adanya penolakan masyarakat terhadap rencana penutupan jalan tersebut.
“Banyak warga Klapanunggal dan warga Desa Kembang Kuning menggunakan jalan itu. Jika ditutup, saya pastikan warga akan menggelar aksi demo menolak rencana tersebut,” Katanya.
Menurutnya, Pernyataan tersebut perlu kembali dikonfirmasi mengenai waktu dan konteks penyampaiannya. Namun, substansinya menggambarkan bahwa persoalan akses jalan berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial apabila tidak diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka,” ujarnya.
Menurut data yang dihimpun mediabhayangkarasatu.com terdapat Surat Keputusan dan Pernyataan Bersama yang dibuat pada 01 Agustus 2008 dan tanggal 30 Desember 2010 silam, yang ditandatangani oleh beberapa pihak, yang menyatakan berkewajiban untuk menghibahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan pembangunan jalan Lingkar Kota Klapanunggal Sampai dengan Jalan Kabupaten Lama dan Jalan Lingkar menuju Desa Lingarmukti, dan Jalan tersebut dapat dijadikan/digunakan untuk umum termasuk warga sekitar.
Surat Pernyataan Bersama itu ditandatangani oleh beberapa pihak diantaranya :
– Kepala Desa Klapanunggal dan Desa Kembang Kuning
– Ketua BPD Desa Klapanunggal dan Desa Kembang Kuning
– Ketua LPM Desa Klapanunggal dan Desa Kembang Kuning
– Tokoh Masyarakat Desa Klapanunggal dan Desa Kembang Kuning
– Tokoh Pemuda Desa Klapanunggal dan Desa Kembang Kuning
– PT. Wahyu Sejahtera
– PT. Cipta Makmur Lestari
– PT. Delta Pinang Mas
– PT. Anugerah Agung Sentosa
– PT. Bukaka
Saat dihubungi awak media guna konfirmasi akan adanya penolakan Masyarakat Klapanunggal akan rencana penutupan Jalan Lingkar Klapanunggal oleh pihak Coco Garden, pihak developer belum menjawab konfirmasi wartawan.
(Red)


















