KOTA BANDUNG, MB1 // Merasa tidak nyaman atas Pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung yang dimuat melalui sejumlah media online. Pelita Investigasi, Konten Jabar, Kompas1 dan MBB74, Kepala Perwakilan Jawabarat mediabhayangkarasatu.com (MB1) Roby Hernandi Firmansyah Angkat bicara, menanggapi pernyataan Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT.,M.H, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, dengan sengaja telah melakukan manipulasi informasi/Pasukan Buzzer melalui pemberitaan disejumlah media online. untuk membantah pemberitaan negatif tanpa memberikan hak jawab.
Pernyataan tersebut dinilai telah merusak independensi jurnalisme dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur.
Kepala Kantor seharusnya memberikan klarifikasi hak jawabnya kepada Redaksi MB1 secara resmi, bukan menggunakan opini bayaran (buzzer) Mengecam Pembungkaman Pers dengan Manipulasi informasi di media online.
Roby mengatakan, Kehadiran dirinya di Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Bandung pada mediasi Jumat, 11 September 2026, mempunyai peran tanggung jawab sebagai Kaperwil MB1 Jawabarat ingin memastikan bahwa dirinya mendapatkan laporan informasi terkait dengan pemberitaan yang ditayangkan MB1 yang berjudul “Praktek Percepatan Berkas Menggurita di ATR/BPN Kota Bandung Indikasi Gratifikasi dan Pungli Masih Terjadi” pada hari Jumat tanggal 11 September 2026, laporan dari keterangan Humas Kantah Kota Bandung berita terkait dimuat tanpa melakukan konfirmasi oleh pihak jurnalis MB1.
Maka dari itu terkait berita tersebut kehadiran dirinya untuk memastikan dan menampung keterangan dari pihak kantor Pertanahan ATR BPN Kota Bandung, Agar keterangannya dapat di diskusikan kebenarannya kepada pihak kantor redaksi MB1.
“Saya akan sampaikan keterangan tersebut kepada pimpinan redaksi MB1, apabila benar ada jurnalis kami kedapatan menayangkan pemberitaan tanpa konfirmasi, “jelas itu tidak berimbang dan benar melanggar kode etik jurnalistik,” Tegas Roby.
Tak hanya itu Roby juga menjelaskan, Dengan pemberitaan tersebut, Selain menyediakan hak jawab, ia juga membuka ruang dan mempersilahkan apabila Kantah Kota Bandung merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, dapat melakukan somasi kepada perusahaan MB1 melalui dewan pers,” Jelas Roby, Pada pertemuan mediasi di Kantah ATR BPN Kota Bandung, Jumat 11 September 2026.
Pertemuan Mediasi tersebut dihadiri oleh Johan S.T/Penata Pertanahan Pertama dengan didampingi Fahmi selaku humas Kantah ATR BPN kota bandung beserta menghadirkan sejumlah jurnalis dari beberapa media online, diantaranya berinisial (B) dari media Pelita Investigasi, (AG) dari media Kompas1, (SN) dan (F) dari media MBB74 beserta (SY) yang mengaku sebagai Freelance Notaris.
Namun setelah melakukan rapat sidang redaksi MB1 pada Minggu 13 September 2026. Hasil keputusan setelah melakukan tahapan pemanggilan dan wawancara langsung dengan jurnalis MB1 penulis artikel berita tersebut yang berinisial (UGS).
Menurut pengakuan informasi dari (UGS) selaku jurnalis MB1 dan penulis berita tersebut, bahwa dirinya sudah memenuhi ketentuan etik profesi selaku jurnalis dan bertanggungjawab.
Dalam Keterangannya (UGS), ia beberapakali telah melakukan konfirmasi secara menemui langsung maupun pesan WhatsApp kepada Humas Kantah ATR BPN Kota Bandung, bahkan beberapa kali juga menghubungi melalui pesan WhatsApp kepada Johan dan Yayat Ahdiat awwaludin Kepala Kantah ATR BPN Kota Bandung namun tidak pernah ditanggapi,” Ucap (UGS).
Namun, dirinya merasa heran pada setiap mengkonfirmasi melalui Pesan WhatsAppnya kepada Johan maupun Yayat, dirinya selalu diarahkan untuk menemui Fahmi selaku Humas Kantah kota bandung dengan didampingi wartawan media online, Hingga pemberitaan tersebut diterbitkan.
Ia juga menambahkan, telah mendapatkan keterangan dari Fahmi cukup jelas, bahwa Fahmi yang mengatakan beberapa wartawan yang disebutkan berinisial BB, SN, SR yang ditulis dalam berita tersebut, banyak mengobjek menitipkan permohonan berkas sebagai pihak ketiga di Kantah ATR BPN Kota Bandung. Keterangan tersebut pada saat menemuinya di lingkungan Kantah,” Ujar (UGS).
Sementara (UGS) memaparkan, secara hukum dan aturan administrasi pertanahan, wartawan tidak boleh memasukkan atau mengurus pekerjaan Notaris/PPAT di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengurusan berkas pertanahan di BPN memiliki aturan yang ketat mengenai siapa saja pihak yang berwenang mendaftarkan berkas. Berdasarkan peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak yang diperbolehkan memasukkan dan memproses berkas di kantor pertanahan adalah :
1. Pemohon Langsung : Pemilik sah atas tanah/sertifikat yang bersangkutan.
2. Notaris/PPAT: Pejabat umum yang membuat akta pertanahan tersebut.
3. Karyawan Resmi Notaris/PPAT: Staf atau asisten yang bekerja secara resmi di kantor Notaris/PPAT terkait dan telah terdaftar/memiliki kartu mitra resmi dari BPN.
Sedangkan Status Wartawan sebagai Pihak Ketiga, seorang wartawan yang bertindak di luar tugas jurnalistiknya dikategorikan sebagai pihak ketiga atau freelancer jika mencoba mengurus berkas milik kantor Notaris. Sementara ATR/BPN menerapkan aturan ketat yang melarang penggunaan freelancer atau “calo” dalam pengurusan berkas untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan menjaga validitas data pertanahan.
Hal itu tentunya dapat menjadi benturan Kode Etik Profesi dari Sisi Wartawan Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan penegasan dari Dewan Pers serta Pusat PWI, seorang jurnalis harus menjaga independensi. Terlibat dalam bisnis pengurusan berkas tanah milik instansi swasta atau menjadi perantara ke lembaga pemerintah (BPN) berpotensi menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan) dan menyalahgunakan profesi wartawan,” lanjut (UGS).
Sementara Kaperwil MB1 Jawabarat Roby Hernandi Firmansyah berharap Yayat Ahadiat Awaludin S.SiT. M.H.. Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Bandung semestinya memiliki komitmen kuat dapat melakukan evaluasi pada persoalan fakta yang terjadi dilapangan untuk membuka ruang komunikasi, dialog, dan sinergi yang luas bagi insan pers, agar dapat memberikan hasil keterangan pemberitaan yang berimbang, Keterbukaan informasi publik, bukan sebaliknya sengaja melakukan pengalihan bantahan pemberitaan negatif, melalui upaya penggiringan opini, dengan melakukan penggunaan buzzer bayaran kepada sejumlah media online.
Pengalihan bantahan merupakan isu serius yang sering mendapat sorotan tajam karena dapat mencederai keterbukaan informasi dan kepercayaan masyarakat,” Tutupnya.
(Red)


















