KOTA BEKASI, MB1 // Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota kembali diungkap melalui Operasi Nila Jaya. Dalam operasi yang berlangsung 9–23 September 2026 itu, polisi mengamankan 74 tersangka dari sejumlah lokasi.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari 57 laporan polisi yang ditindaklanjuti petugas di 11 TKP.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan enam TKP lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam. Polisi menyita 49.119 butir obat keras, yang terdiri dari tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl.
Selain itu, petugas mengamankan 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, serta 75 mililiter cairan sintetis.
Davis memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah dampak penyalahgunaan narkoba terhadap puluhan ribu orang.
“Insya Allah kita bisa menyelamatkan hampir 70 ribu jiwa dari ekses atau efek negatif dari pengungkapan narkoba ini,” ujar Davis. Dalam keterangan konferensi pers nya. Rabu (23/9/2/26).
Transaksi Menggunakan Sistem COD
Salah satu modus yang ditemukan petugas dalam perkara tersebut adalah transaksi menggunakan sistem cash on delivery atau COD.
Menurut Davis, pola transaksi tersebut menunjukkan para pelaku terus mencari cara untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Karena itu, Polres Metro Bekasi Kota memastikan upaya penindakan akan terus dilakukan, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengembangan kasus yang telah ditangani.
“Petugas kita akan lebih proaktif lagi, menindaklanjuti baik itu laporan-laporan yang datang dari masyarakat atau pengembangan-pengembangan dari TKP yang sudah kita angkat,” kata Davis.
Polisi Perkuat Patroli di Titik Rawan
Pengungkapan Operasi Nila Jaya juga diiringi dengan langkah pencegahan. Polisi melakukan pembinaan kepada masyarakat serta meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya narkoba.
Patroli juga diperkuat di sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat dinilai rawan menjadi tempat berkumpul atau peredaran narkoba.
TKP awal pengungkapan tersebar di Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medansatria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondokgede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondokmelati.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sejumlah wilayah lain, antara lain Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, dan Kabupaten Bekasi.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut.
(Imron/Red)


















