Beranda / POLRI / Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ditlantas Polda Babel Tertibkan Kendaraan Berpelat Palsu

Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ditlantas Polda Babel Tertibkan Kendaraan Berpelat Palsu

PANGKALPINANG, MB1 // Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan kendaraan yang melakukan pengisian memenuhi ketentuan administrasi, Kamis (08/10/2026).

Pengawasan menyasar sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Bacang dan SPBU Kejora. Petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, tetapi juga mencermati penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta indikasi penggunaan tangki modifikasi yang berpotensi digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.

Dari hasil penertiban di lapangan, petugas menemukan dua kendaraan yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya saat mengantre untuk melakukan pengisian BBM. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas juga mencatat hasil pemeriksaan sebagai bahan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan proses distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai ketentuan.

Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai peruntukan, termasuk melakukan modifikasi kendaraan yang dapat disalahgunakan untuk memperoleh BBM secara tidak semestinya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dalam pengisian BBM di SPBU dengan mematuhi aturan lalu lintas dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

 

 

(RED MB1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *