SURABAYA – JATIM, MB1 II Tim subdit hardabangtah Direktorat Reserse kriminal umum ( Ditreskrimum) polda jawab timur mengungkap tindk pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga 11 miliar lebih.
Hal itu seperti di sampaikan oleh kepala Bidang Hubungan masyarakat ( kabidhumas) polda jatim kombes pol Dirmanto di gedung Bidhumas polda Jawa Timur saat konfirmasi pers jumat (19/04)
Ada dua tersangka yang sudah diamankan oleh Tim subdit Hardabangtah Direskrimum yaitu saudara TJW dan HH kata kombes pol Dirmanto.
Dikatakan kombes pol Dirmanto hubungan kedua tersangka bahwa tersangka DJW selaku pemegang saham menunjuk tersangka HH sebagai Direktur.
“Jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJW,” kata kombes pol Dirmanto
Hal senada dikatakan oleh kasubdit 11 Hardabangtah AKBP aris purwanto yang menjelaskan dua tersangka inisial TJW Dan HH adalah selaku pemegang saham PT MBS dan Direktur PT MBS
Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW kata AKBP aris purwanto jumat (19/04/2024).
AKBP aris mengatakan bahwa kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.
“untuk korban nya dari PT DJM yang memberikan modal ( PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora padahal kontrak tersebut fiktif,” lanjutnya
“Dari hasil penyelidikan dan penyelidikan bahwa tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4.5 miliar kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta,” tambahnya.
Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka bahwa kedua tersangka Baik Direktur maupun pemegang saham dari PT MBS mengajak kerjasama PT DJM
“ajakan tersebut membuat pihak PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5- 9 juta setiap truk,” ujarnya
“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi,” sebut AKBP aris
Masih kata AKBP aris dari Bisnis yang ditawarkan oleh tersangka tersebut korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 meliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4.3 miliar
Disebutkan bahwa dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal tetapi uang Rp 4.5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH sehingga total kerugian sebesar Rp 11.200 miliar
“Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan polda jatim dengan di kenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP penipuan dan pengalaman dan hukum maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKBP aris
Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama
Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait perumahan di Royal city menganti gersik saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan
“Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke subdit 11 Hardabangtah dengan menghubungi hotline 081336231994,” tutup AKBP aris
(Yahmin)
More Stories
PRESS RELEASE Pengungkapan Kasus Narkotika Polres Belitung Dalam OPS Antik Menumbing 2025
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh