JAKARTA, MB1 II Oknum pengacara dari salah satu law firm di Jakarta Timur, yang dipimpin oleh seorang wanita berinisial FD (47), dilaporkan ke Polres Jakarta Timur oleh mantan kliennya AH (25). Rabu 15-05-2024.
Oknum pengacara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sekitar Rp160 juta. AH datang membuat laporan ke Polres Jakarta Timur, Kamis, 19/10/2023 lalu.
AH, dalam kapasitas sebagai pelapor dan yang pernah menjadi mantan klien FD, melaporkan FD terkait uang yang diberikan yang diduga digelapkan dengan modus untuk biaya penyelesaian perkaranya, pada 19 September 2023.
Tak hanya melaporkan mantan penasehat hukumnya ke Polres Jaktim, AH juga melaporkan FD, oknum pengacara yang diduga kerap merugikan para kliennya ke Dewan Etik Advokad. Menurut AH perbuatan oknum tersebut sangat merusak citra advokad.
Banyaknya Dugaan Korban FD
Tak hanya bermasalah dengan AH, oknum pengacara berinisial FD juga dilaporkan oleh kerabatnya di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian dalam jumlah besar.
FD dilaporkan oleh Merinal Prihartana, SH, Stifan Heriyanto. SE,.SH.,MH dkk kuasa hukum dari kerabatnya FD berisial A, Kamis (4/4/2024), ke SPKT Polda Metro Jaya, yang kini ditangani oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Informasi yang diterima, pihak Penyidik telah memintai keterangan para saksi, kabarnya FD telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hingga kini perkaranya masih bergulir.
“Kami menilai pihak terlapor (FD) merupakan orang yang bermasalah. Itu terbukti dari adanya 3 laporan polisi yang saya ketahui, 2 (dua) di Polda Metro Jaya, 1 di Polres Jakarta Timur. Permasalahan yang dilaporkan tersebut ada kaitannya dengan uang dan semuanya merupakan mantan klien dan kerabat FD,” jelas Rinal, panggilan akrabnya.
Sampai saat ini, FD belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut, termaksud adanya dugaan pengunaan ijazah palsu. Kantor law firm yang berada di wilayah Cipayung, Jakarta Timur telah tutup. Saat ingin dikonfirmasi di kantor barunya yang berada di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jaktim, kantornya yang berada di lantai 2 tutup, FD tidak bisa ditemui.
(Red MB1)
More Stories
Toko Jual Tramadol dan Heximer di Jl Raya Raya Cileungsi – Jonggol Desa Gandoang Tetap Beroperasi, Polisi diminta Berantas Habis
Modus Toko Kosmetik Jual Tramadol di Bunga Rampai Raya Duren Sawit Pondok Kopi Jakarta Tidak Tersentuh Hukum
Modus Toko Kosmetik, Ternyata Jual Obat Tramadol dan Heximer, di Jl. H. Naman Bintara Jaya Bekasi, Polisi diminta berantas