KABUPATEN BOGOR, MB1 II Pertemuan kedua belah pihak antara pemilik lahan, dan kuasa hukum keluarga mbah Iroh untuk terkait meminta akses jalan di kampung Empu RT. 02, RW. 06 Desa Situsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor masih belum menemukan titik terang, pasalnya, pihak Nathanael Tanaya tidak menyetujui tanah miliknya dijadikan akses jalan desa.
Musyawarah yang diadakan, turut dihadiri oleh kepala desa Situsari, perwakilan dari kecamatan cileungsi, pihak dari koramil cileungsi, polsek cileungsi, pol pp, kuasa hukum keluarga bah iroh, dan Nathanael Tanaya selaku pemilik lahan, pada Jumat, (1/11/24) di Resto Luna Kota Wisata.
Disampaikan pengacara dari pihak Keluarga bah iroh meminta agar akses jalan yang dulunya sudah ada untuk segera dikembalikan seperti semula, pasalnya pihaknya mengklaim atas sertifikat program ptsl yang sudah diterbitkan milik kliennya itu terdapat akses jalan.
“nanti biar pihak berwenang yang memutuskan apakah sesuai dengan letak di sertifikat ptsl yang sudah terbit itu benar adanya, dan seperti apa faktanya, mereka yang putuskan, kita tidak bisa,” ujarnya.
Dirinya, mengklaim bahwa akses jalan yang ada terdahulunya tepat di posisi terpancangnya tiang listrik milik pln.
“Kita akan mempertanyakan dan meminta tanggungjawab pihak bpn karena mereka yang menerbitkan ptslnya,” pungkasnya.
Sambung pengacara, jika benar pihak yang mengklaim mengatakan bahwa akses jalan yang digunakan pihak kliennya itu ialah diatas tanah miliknya berdasarkan sertifikat yang telah terbit, itu harus dibuktikan secara hukum.
“biar nanti pengadilan yang memutuskan, apakah benar akses jalan itu masuk tanah milik pak Kiki atau bukan, kalaupun benar nanti seperti itu, ya warga harus terima faktanya,” ucapnya.
Pengacara juga menyampaikan bahwa pihak kliennya setuju untuk menyampaikan permohonan meminta akses jalan kepada pihak pemilik lahan tersebut nantinya secara putusannya pengadilan, tetapi secara lewat pemerintah desa, agar bisa diberikan sebagai jalan desa.
“Kalau sudah jelas nantinya status lahan itu hasil putusan pengadilan, misalkan milik pak Kiki, ya mau tidak mau warga harus memohon minta akses jalan, tetapi lewat desa biar nantinya akses jalan yang diberikan menjadi jalan desa, karna ini untuk jalan warga,” katanya.
Sementara pihak pemilik lahan, Nathanael Tanaya, tidak sama sekali mengijinkan tanahnya digunakan untuk akses jalan keluarga bah iroh, pasalnya dirinya selama ini sudah berlaku baik kepada keluarga bah iroh akan akses yang diberikan, akan tetapi kata Nathanael Tanaya, dirinya tidak mau jika tanah miliknya itu harus diakui terlebih dirampas oleh mereka.
“Ini ada sertifikatnya di saya, karna memang itu tanah saya yang selama ini digunakan akses jalan bagi mereka, dan itu dikeluarkan bpn. Saya bisa nanti buktikan secara legalitas sah,” ujar Nathanael Tanaya dirapat musyawarah tersebut.
Pemilik lahan, Nathanael Tanaya, juga mengklaim bahwa sertifikat ptsl milik keluarga bah iroh banyak kekeliruan dalam penerbitannya, pasalnya jika dilihat peta lokasi yang diterbitkan ptsl, tanah tersebut berbatasan dengan sekeliling persawahan.
“itu dari mana plotnya seperti itu, batasan sekeliling kiri kana tanah mereka masakan sawah, itu salah. Tidak ada sawah sekeliling itu, melainkan adalah tanah milik saya dan danau,” ujarnya.
Dirinya sebagai pemilik tanah tersebut tidak akan memberikan akses jalan, terlebih jika harus menghibahkan menjadi jalan desa.
“Saya selama ini sudah berlaku baik kepada mereka, dulu saja waktu bah iroh masih hidup dia ijin dan buat permohonan ke saya untuk meminjam pakai lahan saya untuk menggelar acara pernikahan anaknya diatas tanah saya, dan itu masih ada bukti permohonannya di saya, dan banyak saksi disitu, ” ucapnya.
Nathanael Tanaya, mengaku siap untuk memperkarakan jika ada pihak pihak yang merampas tanah miliknya begitu saja.
“Saya siap gugat secara hukum, bagi siapa pun pihak yang berani mengklaim serta menyerobot tanah saya,” tegasnya.
Dikatakan Nathanael Tanaya, bahwa dipersilahkan jika pengacara dari pihak keluarga bah iroh itu mengajukan gugatan atau mempertanyakan kejelasan ke pihak bpn atas kebenaran letak posisi tanahnya sesuai sertifikat ptsl yang dimiliki keluarga bah iroh.
“Silakan saja pertanyakan ke bpn, saya pun kalau perlu bisa nantinya gugat bpn, jika tanah milik saya dikatakan ada jalan desa didalamnya,” pungkasnya.
Sedangkan Kepala Desa Situsari, M Dahlan, memohon untuk kedua belah pihak dapat saling menahan diri serta berdampingan sejalan untuk mendapatkan solusi yang terbaik dalam musyawarah yang diadakan.
“Saya mohon untuk kedua belah pihak untuk tidak membahas saling klaimnya, terlebih saling gugat menggugat secara hukum, karena saya harap kita cari solusi terbaik dalam mufakat di musyawarah ini,” harap Dahlan.
Diketahui, menurut data yang dimiliki kedua belah pihak, yaitu Nathanael Tanaya memiliki sertifikat SHM yang diterbitkan tahun 2013, sedangkan sertifikat ptsl milik keluarga bah iroh terbit di tahun 2019.
(Red)
More Stories
Tindakan kekerasan kepada seorang wartawan Di Selesaikan Secara Kekeluargaan
Ketua DPW PUSPA-RI Berencana Akan Geruduk PLN Cabang Jambi, Imbas dari Seringnya Listrik Mati
Polsek Ciranjang Cek TKP Kecelakaan Kereta Api