BELITUNG TIMUR, MB1 II Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Belitung Timur kembali melakukan sosialisasi ke Pasar Lipat Kajang Manggar, Jum’at (08/11/2024).
Dikatakan Haryanto selaku Inspektur Kabupaten Belitung Timur yang juga ketua tim satgas Saber Pungli Beltim, sosialisasi dilakukan dengan tujuan memantau dan mengantisipasi adanya praktik penerapan tarif diatas ketentuan.
“Fokus kami mengecek apakah pungutan kepada pedagang atau pengguna los/plank sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati yang mengatur tentang kewajiban pembayaran kios/plang baik secara harian, bulanan dan tahunan,” kata Haryanto.
Dari hasil pengecekan tersebut sebagian besar pungutan yang di kenakan kepada pedagang di Pasar Lipat Kajang Manggar sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Beltim nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
“Hasil pengecekan tim Saber Pungli, tidak ada pungli tapi bukan berarti tidak jadi perhatian kita karena potensi pungutan liar seperti adanya pihak-pihak yang minta diluar ketentuan yakni karena adanya pertukaran kios,” ujar Haryanto.
Pada kesempatan tersebut ia mengimbau kepada pedagang, apabila ada yang meminta pungutan diluar ketentuan, segera menghubungi tim saber pungli.
“Saya menekankan jangan ada punguatan liar. Bila dijumpai, bisa langsung melaporkan ke saber pungli dan kami akan segera menindaklanjuti atas pengaduan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ipda HG Ginting selaku sekertaris Saber Pungli kabupaten Beltim yang juga Plt. Kasiwas Polres Beltim menyampaikan bahwa pihaknya selalu menggelar patroli di pasar tradisional di sejumlah lokasi, untuk memberantas pungutan liar.
“Kami terus memantau langsung bagaimana aktivitas para pedagang, apakah dilakukan pungli oleh instansi dan pihak-pihak lain. Setelah kita lakukan pemantauan dua kali, para pedagang telah membayar restribusi harian/bulanan/tahunan termasuk sampah sesuai aturan,” ungkap Ipda HG Ginting
Disisi lain, salah satu penjual ikan dan udang, Maman (30) mengatakan ia tetap membayar sejumlah uang sesuai retribusi resmi yang di keluarkan pemerintah daerah.
“Saya bayar restribusi perhari sesuai kesepakatan dari awal antara pedagang dan pengurus, yakni Rp 3.000/ lapak/ hari, lebih ringan dibanding restribusi bulanan,” ungkap warga Desa Kurnia Manggar ini.
(RED MB1)
More Stories
Kades Setialaksana : Apresiasi Peran TNI – Polri Di Pilkada Tahun 2024, Aman Dan Kondusif Berikan Keamanan
Konflik Berkepanjangan Komplek Cibiuk Indah dan Clauster Matahari Regensy, Hingga Membuat Perpecahan Warga RW. 15 Kelurahan Pasawahan
Diduga Langgar Netralitas, Oknum Bhabinkamtibmas Larang Wartawan Liput Hasil Pilkada di Tanjung Jabung Barat