KABUPATEN SUMEDANG, MB1 II Rabu 5 Maret 2025 kru mediabhayangkarasatu.com (MB1) menyambangi kantor desa Serang, terkait informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan, dana penanggulangan bencana darurat mendesak desa (BLT – DD) BUMDes dengan Banprov tahun 2023 – 2024.
Hanya saja silaturahmi dan tujuan kru MB1 untuk mengkonfirmasi dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan, BLT – DD, Banprov dan BUMDes tahun 2023 dan tahun 2024, tidak kesampaian, saat itu, karena kepala desa juga Sekdes Serang sedang tidak ada ditempat.
Kru MB1 sempat melakukan komunikasi konfirmasi Via WhatsApp ke Sekdes Serang Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, tapi beliau Slow Respon, tidak ada tanggapan dan klarifikasi sedikitpun, atas konfirmasi yang disampaikan oleh Pewarta MB1 ke Sekdes Serang.
Telisik anggaran di Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang tahun 2023, cukup besar sekelas desa Serang dana desa nya sebesar Rp.768.571.000, diserap 20 % Dana Desa untuk Ketahanan pangan tahun 2023 sebesar Rp. 153.714.200.
Alokasi dana untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa, Peningkatan Produksi Peternakan “Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain” jumlah yang diserahkan untuk Budidaya Ayam Petelur di tahap 1 lumayan besar dalam data Rp. 178.333.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan “Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi dan jagung dan lain-lain” jumlah alat yang diserahkan (Penanaman Bibit Tanaman) Rp. 10.907.500
Lagi – lagi di tahap 2 tahun 2023, prioritas ke Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan kapasitas kepala Desa, jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa “Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa” Rp. 16.500.000
Sangat fantastis masih di tahap 2 tahun 2023, dana Peningkatan Produksi Peternakan, kandang, dan lain-lain, jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan “Budidaya Ayam Petelur” terserap sebesar Rp. 222.753.000, menurut sumber pelaksanaan dan kegiatannya terselubung sarat KKN.
Dugaan penyalahgunaan anggaran Peningkatan Produksi Tanaman Pangan “Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung dan lain-lain”
jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Penanaman Bibit Tanaman) Rp. 10.907.500
Indikasi merekayasa kegiatan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi, KUD, UMKM, jumlah Peserta “Pelatihan Usaha Boneka” hingga menyerap dana desa sebesar Rp. 9.770.000, diduga terselubung, pungkas sumber tanda kutip kegiatannya dilaksanakan atau sebaliknya.
Menyoal program Pemberdayaan Masyarakat Desa, Peningkatan kapasitas kepala Desa, jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa “Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa” Rp. 16.500.000, hampir semua kegiatan di atas ini ada di semua desa, entah dilaksanakan atau sebaliknya.
Diduga anggaran Peningkatan Produksi Peternakan “Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain” jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan buat “Budidaya Ayam Petelur” ucap sumber di alokasi dana desa tahap 3 ini TPKD diduga memanipulasi data LPJ dan RAB kegiatan, dana sebesar Rp. 222.753.000, maladministrasi.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan “Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung,dan lain-lain”jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan “Penanaman Bibit Tanaman” Rp. 10.907.500
Sanksi menurut sumber untuk program Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi, KUD, UMKM, jumlah Peserta “Pelatihan Usaha Boneka” yang menyerap dana desa Rp. 9.770.000, apakah ada kegiatannya atau sebaliknya.
Namun, Regulasi yang mengatur tentang ketahanan pangan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2023 mengatur penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023, terindikasi tidak diterapkan oleh Pemdes Serang.
Permentan ini ditetapkan pada 11 januari 2023 dan diundangkan pada 26 januari 2023, Permentan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik untuk ketahanan pangan dan pertanian. tujuannya untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Selain Permentan Nomor 8 Tahun 2023, ada juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan.
Ketiga program yang sudah terealisasikan pada tahun 2023 dibawah ini, untuk BLT – DD tahap 1,2,3, yang menurut sumber diduga TPKD dan LPM memanipulasi data KPM dan mark up anggaran.
BLT – DD tahap 1, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 39.600.000.
BLT – DD tahap 2, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, jumlah Kejadian Keadaan Mendesak “Bantuan Langsung Tunai (BLT)” Rp. 79.200.000.
BLT – DD tahap 3 Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 79.200.000.
Untuk Pembiayaan Penyertaan Modal BUMDes Rp. 126.045.950 dan Bantuan Propinsi (Banprov) tahun 2023, Rp. 130.000.000, kedua kegiatan dan sumber anggaran tahun 2023 di atas, informasi yang didapat dari sumber sarat korupsi.
Kru MB1 juga menelisik Penyaluran dana desa Serang tahun 2024, Rp. 915.132.000, juga terserap 20% untuk ketahanan pangan desa sebesar Rp. 183.026.400
Sama dengan tahun 2023, namun apakah program Peningkatan Produksi Peternakan “Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain” jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pengadaan Bibit Domba) yang menyerap dana Rp.138.770.000, diserap dari 20% dana desa juga.
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan “Budidaya Ikan” Rp. 50.770.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak, jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahap 1 tahun 2024, tidak juga di klarifikasi oleh Sekdes Serang, dana sebesar Rp. 39.600.000, untuk berapa KPM.
Tahap, 1 tahun 2024, Pemberdayaan Masyarakat Desa Pelatihan Pengelolaan BUMDesa “Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa” jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa “Peningkatan Kapasitas Pengelola BUMDes” Rp. 4.200.000
Diduga Bantuan Propinsi (Banprov) tahun 2024 sebesar Rp. 130.000.000, regulasi nya, ucap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Media Online Bhayangkarasatu.com ini, tidak ada transparansi Alokasi anggaran dan kegiatan nya.
Terindikasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 mengatur tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2024. Beberapa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Antara lain untuk Kemanusiaan, Keseimbangan alam, Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa sesuai dengan kondisi objektif desa, Kebhinekaan dan Keadilan.
Kajian di Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024, selain UU, ada beberapa peraturan yang mengatur penggunaan dana desa, di antaranya :
Tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
Penggunaan dana desa tahun 2024 diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan, dilabrak oleh Pemdes Serang Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.
Menurut Sumber diduga Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, terindikasi memanipulasi anggaran dan kegiatan tahun 2023 – 2024.
TPKD terindikasi merekayasa LPJ dana keadaan darurat mendesak tahun, dana dana, dana ketahanan pangan, BUMDes, Banprov dengan dana Infra struktur yang menyerap dana Desa 2023 – 2024, agar semua dana terserap sesuai pagu anggaran yang ada.
LJP ketahanan pangan dan anggaran dana keadaan darurat mendesak desa, BUMDes, Banprov dengan Infrastruktur Desa lainnya tahun 2023 – 2024, terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun pelaporan Lpj direalisasikan 100 % diduga di buat oleh Kordinator PPKD
Ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita MB1 ini terindikasi TPKD Serang mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran tahun 2023 – 2024.
Kegiatan dan anggaran yang masuk ke anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), diduga tidak semua melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) mestinya ada dan di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Disinyalir kegiatan dan penggunaan tahun 2023 dan 2024 melabrak Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Dalam merealisasikan anggaran dan kegiatan, disinyalir Pemdes ada yang tidak memasang” Prasasti kegiatan ” Mestinya dana yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024.
Hingga berita regulasi dana ketahanan pangan dan dana penanggulangan bencana keadaan darurat, dana Banprov, BUMDes dan Infrastruktur lainnya di tahun 2023 – 2024 ini di tayangkan, Pemdes Serang Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, tidak ada tanggapan, Slow Respon.
Warga masyarakat sebagai narasumber Mb1 yang siap dipertanggungjawabkan, berharap agar BPKP berkolaborasi dengan Kajati dan Subdit Tipikor, untuk turun ke lokasi fisik dan kegiatan juga program APBDes tahun 2023 – 2024 di desa Serang yang ditayangkan dalam narasi berita MB1 ini.
(Red)
More Stories
Keluarga Besar Pemdes Gunung Sari Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M
Pemerintah Desa Cileungsi Kidul Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M
Pemerintah Desa Dayeuh Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M