Maret 12, 2025

Kejati Babel Dalami Penggelapan 200 Ton Balok Timah PT TIN, Forum BBM Desak Tersangka Ditangkap

PANGKALPINANG, MB1 II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung semakin intensif dalam mengusut dugaan penggelapan 200 ton balok timah yang merupakan aset PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Rabu (12/3/2025).

Tim investigasi yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, turun langsung ke lokasi bekas penimbunan dan pembongkaran di area smelter PT TIN untuk mendalami laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Kejaksaan Agung RI.

Diketahui, pabrik smelter, gudang, dan kantor utama PT TIN saat ini berada dalam status penyitaan oleh Kejagung RI. Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa tidak seluruh area dalam kompleks PT TIN masuk dalam penyitaan.

Beberapa aktivitas masih berlangsung di lokasi yang diduga berada di luar area yang disita, seperti bengkel, dok kapal, dan gudang lain yang dipisahkan oleh pagar.

Dugaan penggelapan ini mengarah pada ketidakterbukaan dalam pelaporan aset yang disita. Tim penyidik mendalami kemungkinan bahwa 200 ton balok timah yang seharusnya menjadi barang sitaan telah dijual tanpa dilaporkan ke Kejagung RI.

Penjualan Timah dalam Dua Tahap

Dari hasil investigasi, terungkap bahwa penjualan 200 ton balok timah ini terjadi dalam dua tahap. Pada Maret-April 2024, sebanyak 120 ton balok timah dibongkar dan diangkut ke salah satu smelter di Sungailiat atas perintah Paulus (PS) dan Armen (AR).

Selanjutnya, pada 15 Desember 2024, sisa 80 ton balok timah kembali dijual atas perintah Syahfitri Indah Wuri, yang disebut sebagai mama muda istri simpanan salah satu bos Sriwijaya Air, Hendri Lie (HL).

Tim penyidik menduga bahwa timah yang dijual tersebut sempat ditampung di lapangan tembak Teluk Bayur, Pangkalpinang, sebelum akhirnya dipasarkan.

Namun, hingga saat ini, Hendri Lie selaku beneficial owner PT TIN diduga tidak melaporkan balok timah tersebut saat tim Kejagung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Forum BBM Desak Penegakan Hukum Tegas

Menanggapi perkembangan ini, Ketua Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM), Subri, mengapresiasi langkah cepat Kejati Babel dalam mendalami kasus ini.

Namun, ia mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada temuan awal, melainkan benar-benar mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami apresiasi kesigapan Kejati Babel dalam mendalami kasus ini. Namun, kami juga meminta agar otak dari penjualan ilegal ini, yaitu Paulus, Armen, dan Syahfitri, segera ditangkap dan diproses hukum,” tegas Subri.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan beberapa oknum aparat dalam kasus ini. “Ada indikasi keterlibatan oknum dari kepolisian Polda Babel, karyawan PT Timah, oknum jaksa, bahkan anggota TNI. Kami berharap Kejati Babel berani menindak tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Saksi-Saksi Mulai Dipanggil

Saat ini, tim penyidik Kejati Babel telah memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan terkait penggelapan 200 ton balok timah tersebut.

Proses ini diharapkan dapat mengungkap jaringan mafia timah yang bermain di balik penjualan aset yang seharusnya menjadi sitaan negara.

Forum BBM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan kepastian bahwa uang hasil sitaan tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami ingin kasus ini menjadi terang dan tidak ada lagi mafia yang bisa bermain di industri timah Bangka Belitung,” pungkas Subri.

Penegakan hukum yang transparan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus besar seperti penggelapan aset PT TIN.

 

 

(KBO Babel/Red MB1)