Beranda / HUKUM KRIMINAL / Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Salah Satunya Bandar

Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Salah Satunya Bandar

BATANGHARI – JAMBI, MB1 // Pada hari Kamis, 16 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya tindak pidana narkotika di wilayah SP. 5, Desa Kehidupan Baru, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.

Lokasi yang dimaksud berada di tengah kebun sawit, berupa sebuah camp dengan terpal hitam yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 18.00 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Saprizal, S.H., M.H., segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Untuk mencapai lokasi, tim harus menempuh perjalanan kaki di dalam kebun sawit selama kurang lebih 2 (dua) jam dalam kondisi gelap.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan 1 (satu) orang berinisial A di jalan saat hendak menuju lokasi camp (basecamp).

Setelah diamankan, yang bersangkutan menunjukkan arah menuju lokasi dimaksud.

Sekira pukul 23.30 WIB, tim opsnal berhasil menemukan camp yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki, yaitu M, FB, dan FR.

Saat diamankan, ketiganya didapati sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu, di mana FR diduga berperan sebagai bandar, sedangkan M dan FB diduga sebagai pengguna.

Dengan demikian, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari hasil penindakan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa :

– 27 (dua puluh tujuh) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat bruto 5,47 gram;

– 1 (satu) buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat bruto 1,38 gram;

– 1 (satu) unit telepon seluler;

– 1 (satu) unit sepeda motor.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batanghari guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

(Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *