Beranda / HUKUM KRIMINAL / Kuasa Hukum EP Laporkan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Ke Polres Bengkulu Utara

Kuasa Hukum EP Laporkan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Ke Polres Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA, MB1 // Keluarga Korban EP didampingi Kuasa Hukum, Erlina Hariyani Br. Pasaribu, resmi melaporkan dugaan pencabulan anak dibawah umur ke Mapolres Bengkulu Utara, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat, (17/4/26) dengan Nomor Laporan kepolisian B/65/2026/SPKT Polres Bengkulu.

“Saksi – saksi atas kejadian kita hadirkan untuk mempercepat penyelidikan dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut,” ujar Kuasa Hukum.

Dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut, dituding dilakukan tersangka SM yang berstatus masih berkuliah disalah satu universitas di Sumatera Utara.

“Informasi yang kita dapat dari pihak korban, SM masih berstatus menempuh pendidikan dan sekarang masih menyusun skripsi,” katanya.

Pihak keluarga korban merasa geram pasalnya, pelaku sudah merusak masa depan korban. Keluarga korban meminta agar pelaku agar kepolisian dapat memberikan penegakkan hukum yang setimpal dengan perbuatan pelaku.

“Kami meminta kepada polisi agar segera menangkap SM sesuai hukum yang berlaku. Agar keadilan dapat ditegakkan,” Tutur kuasa hukum EP kepada MB1.

Kuasa hukum mengatakan sudah memberikan keterangan ke pihak kepolisian akan kejadian tersebut.

“ Kita seorang perempuan merasa sakit dengan kejadian seperti ini, dan melihat kondisi korban hingga detik ini sangat memperhatinkan, dan pelakunya dapat dihukum sesuai perbuatannya,” tutup Kuasa hukum EP.

 

(Kristo Malau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *