BANGKA BARAT, MB1 II Unit Reserse Kriminal Polsek Jebus, Polres Bangka Barat kembali menunjukkan kesiapan dan profesionalitasnya dalam menangani gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.
Seorang pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam berhasil diamankan oleh petugas tak lama setelah menerima laporan dari korban.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa tindakan cepat anggota Polsek Jebus, Polres Bangka Barat ini merupakan bagian dari upaya menjaga rasa aman dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah menerima laporan dari korban. Ini bukti bahwa jajaran Polres Bangka Barat, khususnya Polsek Jebus, siap hadir dan bertindak untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujar Iptu Yos.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku berinisial DK (39) melakukan pengancaman karena tidak terima ditagih utang oleh korban, dengan alasan merasa tidak memiliki utang kepada pelapor.
Merasa tersinggung, pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis pedang samurai, mengancam, bahkan sempat melakukan kekerasan fisik.
“Perilaku pelaku sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi. Menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi dan melukai orang lain adalah tindakan kriminal serius. Oleh karena itu, personel Polsek Jebus langsung melakukan penindakan terhadap pelaku,” tegas Kasi Humas.
Barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang samurai telah diamankan, dan pelaku kini berada di Mapolsek Jebus, Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
( Agung )
More Stories
Aktivitas Nelayan Belitung Berjalan Lancar, Sat Polairud Polres Belitung Hadir Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Melaut
Bayang-Bayang Kasus Lada Putih: KPK Intai Prof. Saparudin Usai Pilkada Ulang Pangkalpinang
Oknum TNI Disebut Bekingi Tambang Timah Ilegal di DAS Jada Bahrin