Beranda / UMUM / Ketua LKBH Belitung Mengapresiasi Proses Diversi Yang Dilaksanakan Oleh Aparat Penegak Hukum

Ketua LKBH Belitung Mengapresiasi Proses Diversi Yang Dilaksanakan Oleh Aparat Penegak Hukum

BELITUNG, MB1 II Bertempat di Ruang Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Belitung, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung selaku Penasihat Hukum Anak mengikuti kegiatan musyawarah diversi terkait dengan perkara pidana yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (BRL 16 Tahun). Diversi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan tujuan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta mendorong penyelesaian yang berkeadilan restoratif, kamis (12/02/2026).

Kegiatan musyawarah diversi tersebut dihadiri pihak-pihak yang antara lain terdiri dari Kukuh Ary Mufti, S.H. selaku Penyidik pada Unit PPA Sat Reskrim Polres Belitung, Dwi Rimar Rahayu, S.Sos selaku Pekerja Sosial pada UPT PPA Kab. Belitung, Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H. dan M. Arif Febrianto, S.H. selaku Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung (Penasihat Hukum Anak), Sudiyono, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tanjungpandan, Muhajir Muhammad selaku Wali Kesiswaan SMA Negeri 2 Tanjungpandan, Anak Berhadapan dengan Hukum yang juga didampingi oleh Orang Tua, dan Korban yang juga didampingi Orang Tua.

Dalam musyawarah diversi tersebut, telah dicapai Kesepakatan Diversi dengan ketentuan-ketentuan antara lain yaitu pihak anak meminta maaf dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban, pihak korban telah menerima permintaan maaf dari pihak anak tanpa adanya ganti kerugian demi kebaikan bersama, dan para pihak sepakat perkara ini tidak dilanjutkan ke proses peradilan lebih lanjut.

Dengan terlaksananya musyawarah diversi ini, diharapkan anak dapat memperbaiki diri, bertanggung jawab atas perbuatannya, serta kembali berperan positif di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung, Heriyanto, selaku Penasihat Hukum anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial B, turut mengapresiasi proses yang berjalan sesuai dengan regulasi.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang konsisten menjalankan amanat Undang-Undang SPPA. Penyelesaian melalui diversi ini mencerminkan keadilan restoratif yang berimbang, memberikan pemulihan bagi korban serta kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan melanjutkan pendidikan, sebagai implementasi dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru,” tutup Heriyanto.

 

 

(RED MB1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *