BOGOR, MB1 // Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Sebuah kendaraan truk yang diduga digunakan sebagai mobil pelangsir solar bersubsidi terpantau beroperasi di wilayah Cileungsi hingga Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kendaraan tersebut diduga menggunakan sistem “tangki berjalan” atau yang biasa dikenal di kalangan pelangsir sebagai sistem “kencingan”. Modifikasi pada tangki kendaraan diduga dilakukan untuk menampung solar melebihi kapasitas standar pabrikan guna memaksimalkan pengambilan BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kendaraan-kendaraan yang diduga terlibat dalam jaringan pelangsiran tersebut disebut menggunakan banyak barcode serta berganti-ganti identitas kendaraan dengan puluhan plat nomor berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Modus operandi yang dijalankan diduga cukup sistematis. Kendaraan pelangsir secara bergantian memasuki sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Bogor untuk melakukan pembelian solar bersubsidi dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan praktik tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Jika dugaan ini benar, maka yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi dari negara. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu justru diduga dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang mencari keuntungan pribadi,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan “Kentang” yang disebut-sebut sebagai pengurus lapangan jaringan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi awak media kepada pengurus “Kentang” lewat pesan pribadinya tidak direspon.
Dari informasi yang diterima, sosok yang diduga sebagai pengendali jaringan pelangsiran BBM bersubsidi tersebut diketahui bernama “Tobing alias Sudung”. Sementara lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan atau gudang operasional disebut berada di kawasan Pangkalan 3, Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan terkait distribusi BBM bersubsidi dan dapat merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan mafia solar bersubsidi yang diduga masih bebas beroperasi di wilayah Bogor dan Bekasi. Penindakan tegas dinilai penting agar subsidi yang bersumber dari uang rakyat tidak terus-menerus menjadi bancakan oknum yang mencari keuntungan dari celah distribusi energi nasional.
(Red/Tim)


















