Beranda / HUKUM KRIMINAL / Rekonstruksi Kasus Kematian RR di TKP Cluster Calgary Kota Wisata Cileungsi, Pengacara Korban : Akan Tuntut Pelaku Pembunuhan Berencana

Rekonstruksi Kasus Kematian RR di TKP Cluster Calgary Kota Wisata Cileungsi, Pengacara Korban : Akan Tuntut Pelaku Pembunuhan Berencana

CILEUNGSI – BOGOR, MB1 // Rekonstruksi (Reka Ulang) kasus kematian korban RR, oleh pihak kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP) dengan menampilkan 23 reka adegan yang dilakukan para tersangka YT alias Jupe, FRS alias Faridah dan NR alias Dini terhadap RR (korban), selesai digelar, pada Jumat, (26/7/26).

Terlihat, detik – detik ketiga tersangka memperagakan saat melakukan aksinya terhadap korban didalam rumah tersebut (TKP) yakni di lantai bawah dan lantai atas tepatnya di kamar mandi dengan menyiramkan air panas ke korban.

Menanggapi rekonstruksi yang dilaksanakan pihak kepolisian, Dolan Alwindo Colling, S.H, kuasa hukum korban RR menilai bahwa rekonstruksi tersebut terlalu cepat dilakukan. Pasalnya, hasil dari otopsi korban belum menunjukkan hasilnya.

“Kalau dari kami sebenarnya rekonstruksi ini harusnya belum dilakukan. Karena korban ini kan dilakukan otopsi, tetapi otopsinya itu sampai hari ini pun belum keluar. Nah sekarang itu kita harus mengetahui dulu, sebab matinya korban itu apa? dan ini menjadi catatan buat kita,” kata Dolan.

Dolan juga membeberkan bahwa awal perkara ini dilaporkan ke polsek cileungsi, dari awal sudah ditunjukkan bahwa adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal.

Sementara, kata Dolan, pihaknya menilai seharusnya penyidik menerapkan pasal pembunuhan.

“Kami melihat dan sangat disayangkan bahwa didalam penerapan tersangka itu tidak digunakan pasal 20 turut serta dan itu tidak ada. Sehingga misalnya mungkin ada peristiwa-peristiwa lain yang mungkin ada, itu tidak digali lagi. Sehingga hari ini polisi atau penyidik itu hanya berfokus kepada unsur-unsur dari pada 262 ayat 4 itu,” Ungkapnya.

Dolan menjelaskan untuk ancaman hukuman yang tertera didalam pasal 262 itu, ayat 4 itu, 12 tahun.

“Sejauh ini proses lidik maupun sidik oleh kepolisian, kita tidak tahu apakah ada dilakukan pengembangan dan segala macamnya. Tetapi kalau penerapan pasal seperti itu, yang artinya tidak ada pengembangan lagi. Rekonstruksi ini langsung berlanjut kepada pelimpahan. Sehingga menurut kecamata hukum kami, ini tidak wajar. Sebagai pengacara keluarga korban belum puas dengan proses hukum ini. Mungkin 1 atau 2 hari kami akan melayangkan laporan baru dengan pasal pembunuhan berencana,” ucapnya kuasa hukum.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison saat di wawancarai pihak media di lokasi menjelaskan bahwa rekontruksi yang dilakukan sudah sesuai kesepakatan kedua belah pihak antara kuasa hukum (PH) korban dan pelaku serta pemilik rumah.

“Nanti pihak polsek akan memperbaiki dari 19 reka adegan ada temuan di 4 reka adegan. Jadi semua 23 reka adegan, nanti kita lampirkan foto – fotonya dan ditandatangani,” ujar Kapolsek.

“Rekonstruksi yang dilaksanakan untuk mengetahui dan mendapatkan fakta baru terkait tindakan para pelaku,” sambung Kapolsek.

“Pihak kepolisian, dengan adanya rekonstruksi (reka adegan) di TKP berdasarkan hasil visum sementara untuk mengetahui dan mendapatkan fakta baru terkait tindakan para pelaku.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *