Beranda / UMUM / Ketua LSM KPK Independent Kabupaten Sitaro Desak Kadis Pendidikan Evaluasi Panitia Revitalisasi SD YPK GMIST NAZARET BAHOI

Ketua LSM KPK Independent Kabupaten Sitaro Desak Kadis Pendidikan Evaluasi Panitia Revitalisasi SD YPK GMIST NAZARET BAHOI

TAGULANDANG – SITARO, MB1 // Ketua LSM KPK Independent Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Ivon Bawotong, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sitaro untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Revitalisasi SD YPK GMIST Nazaret Bahoi, sumber dana APBN kemendikdasmen tahun 2026, diduga adanya informasi mengenai keterlibatan suami Kepala Sekolah sebagai Ketua Pelaksana proyek tersebut,” Tegas Bawotong.

Masih kata Ivon Bawotong, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan dana APBN serta dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Untuk itu kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sitaro segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap susunan panitia pelaksana proyek revitalisasi tersebut. Apabila benar Ketua Pelaksana adalah suami Kepala Sekolah, maka sebaiknya dilakukan penggantian untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga integritas pengelolaan anggaran negara,” Ujarnya.

LSM KPK Independent menegaskan bahwa setiap penggunaan dana pemerintah harus mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik yang berpotensi mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dasar hukum yang menjadi perhatian antara lain:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Pasal 5 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila dalam proses pengelolaan anggaran nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik.

LSM KPK Independent juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Penyampaian informasi dan pengawasan oleh masyarakat merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat pihak yang melarang atau menghalang-halangi kegiatan investigasi sosial yang dilakukan secara sah, tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan karena bertentangan dengan undang-undang nomor 14. Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) dalam pengawasan pembangunan.

“Kami mengingatkan bahwa penggunaan dana APBN yang bersumber dari pajak masyarakat bukan urusan pribadi.intinya Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi. Tidak boleh ada intimidasi, pelarangan, maupun upaya menghalangi fungsi kontrol sosial yang dijalankan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, ” Ujarnya

LSM KPK Independent Kabupaten Sitaro meminta Kepala Dinas Pendidikan segera membentuk tim evaluasi dan melakukan klarifikasi terhadap seluruh proses pembentukan panitia proyek revitalisasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSM KPK Independent menyatakan akan terus mengawal proyek revitalisasi tersebut hingga seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” Pungkasnya.

 

 

(Johanis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *