BATANGHARI – JAMBI, MB1 // Kejanggalan besar dalam pengelolaan asuransi jiwa kredit BRI Life di Kabupaten Batanghari kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Batanghari mengecam keras dugaan kelalaian fatal yang dilakukan pihak Bank BRI dan BRI Life terhadap salah satu nasabahnya.
Bagaimana tidak, bukti kepesertaan berupa nomor polis asuransi baru dikirimkan kepada pihak keluarga melalui pesan WhatsApp SETELAH nasabah tersebut meninggal dunia. Padahal, uang premi telah dipotong secara otomatis saat pencairan pinjaman awal.
Ketua DPD LPKNI Batanghari, Samsudin, menilai tindakan ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak hukum konsumen.
“Polis itu ibarat bukti kepemilikan perlindungan. Mana mungkin bukti itu baru diberikan setelah orangnya meninggal? Ini sama saja membelikan payung setelah hujan reda,” tegas Samsudin dengan nada geram, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan investigasi dan laporan resmi yang diterima LPKNI Batanghari, terkuak sederet fakta janggal:
1. Pemotongan Otomatis: Nasabah mengajukan pinjaman di BRI dan diwajibkan mengikuti asuransi jiwa kredit BRI Life.
2. Polis Gaib: Sejak premi dipotong langsung dari dana pinjaman, nasabah tidak pernah menerima salinan polis atau sertifikat kepesertaan hingga akhir hayatnya.
3. Meninggal Dunia: Setelah 6 bulan masa pertanggungan berjalan, nasabah tutup usia.
4. Dikirim Lewat WA Usai Meninggal: Saat ahli waris hendak mengurus klaim, nomor polis baru mendadak dikirim petugas via pesan WhatsApp.
5. Data Sempat ‘Hilang’: Pengecekan awal ke sistem pusat BRI Life sempat menyatakan data kepesertaan nasabah TIDAK DITEMUKAN, sebelum akhirnya nomor polis ‘ajaib’ itu muncul belakangan.
6. Klaim Ditolak: Ironisnya, setelah polis diserahkan belakangan, BRI Life justru menerbitkan surat penolakan klaim dengan alasan tuduhan pernyataan kesehatan tidak benar.
LPKNI menegaskan, penahanan polis ini jelas menabrak regulasi perbankan dan perlindungan konsumen:
ADVERTISEMENT
Melanggar POJK No. 69/POJK.05/2016 (Pasal 24): Menegaskan polis/sertifikat WAJIB diserahkan paling lambat 10 hari kerja setelah premi dilunasi, bukan ditahan hingga timbul risiko kematian.
Melanggar UU Perlindungan Konsumen: Hak konsumen untuk menerima informasi jujur dan transparan sejak awal perjanjian telah dirampas.
“Jika petugas yang mengisi formulir kesehatan dan nasabah tak pernah diberi akses melihat isinya, bagaimana bisa nasabah dituduh memalsukan data? Ini rekayasa yang merugikan masyarakat!” tambah Samsudin.
Atas temuan ini, LPKNI Batanghari melayangkan ultimatum keras kepada pihak pimpinan BRI dan BRI Life untuk memberikan klarifikasi transparan.
LPKNI Mempertanyakan: Kenapa polis tidak diberikan sejak pencairan?
Mengapa data nasabah sempat tidak terdeteksi di sistem pusat?
Apakah polis baru didaftarkan setelah nasabah meninggal dunia?
“Jika dalam waktu 7 hari kerja tidak ada jawaban memuaskan dan penyelesaian yang adil, kami pastikan masalah ini akan digiring ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ditempuh lewat jalur hukum!” pungkas Samsudin menegaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI maupun BRI Life cabang Batanghari belum memberikan tanggapan resmi terkait carut-marut penyerahan polis tersebut.
(Arifin)


















