PANGKALPINANG, MB1 // Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di Bangka Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 200,55 gram.
Pelaku berinisial Su alias Man, 39 tahun, warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah diamankan, Senin (10/08/2026) siang di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin, Desa Terak.
“Pelaku kita amankan saat berada di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin Desa Terak. Ada 4 klip narkoba jenis sabu yang kita amankan dengan total berat bruto sabu 200,55 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol. Ronald C Sipayung, Rabu (12/08/2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi langsung melakukan penyelidikan.
Saat digeledah bersama Kepala Desa setempat, petugas menemukan 1 kantong plastik hitam berisi 2 klip ukuran besar, 1 klip sedang, dan 1 klip kecil berisi sabu.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit motor dan handphone milik pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, Su dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman 12-20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Agus Sugiyarso menegaskan pengungkapan ini bentuk komitmen Polri memberantas peredaran narkoba di Bangka Belitung.
“Keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat. Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas informasi yang diberikan,” tegas Agus.
(RED MB1)



















