KABUPATEN BANDUNG, MB1 // Menyikapi pemberitaan media online mediabhayangkarasatu.com berjudul “Warga Rancaekek Kulon Tuntut Transparansi Pemerintah Desa” yang dipublikasikan pada tanggal 27 Juli 2026, Kepala Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Helmi Yuzak, S.H., melalui Biro Hukum dan HAM KBPP Polri Jawa Barat selaku kuasa hukumnya, menyampaikan pernyataan resmi sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan sejumlah informasi yang menurut kami belum disajikan secara utuh dan berimbang.
Pemerintah Desa Rancaekek Kulon pada prinsipnya menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Kritik, masukan, dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
Oleh karena itu, Pemerintah Desa tidak pernah menutup diri terhadap kritik maupun pengawasan dari masyarakat, media massa, ataupun lembaga pengawas yang berwenang.
Namun demikian, kami berpandangan bahwa setiap pemberitaan seyogianya tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan penyajian fakta secara utuh, sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan persepsi yang keliru ataupun menghakimi suatu pihak berdasarkan dugaan semata.
Sehubungan dengan pemberitaan dimaksud, terdapat beberapa hal yang perlu kami luruskan.
Pertama, mengenai pekerjaan lapen aspal di RW 13 yang disebut tidak sesuai antara tahun anggaran dan waktu pelaksanaannya. Faktanya, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 5–6 Januari 2026 berdasarkan hasil musyawarah bersama pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim PPKD, Ketua RW, dan Ketua RT.
Pelaksanaan pekerjaan pada awal Januari 2026 dilakukan karena pencairan anggaran baru diterima pada akhir Desember 2025, sementara kondisi cuaca pada saat itu masih memasuki musim penghujan.
Keputusan tersebut merupakan pertimbangan teknis yang disepakati bersama agar kualitas pekerjaan tetap terjaga.
Kedua, mengenai tudingan bahwa pekerjaan pengaspalan dilakukan secara asalasalan karena adanya kerusakan jalan. Pemerintah Desa menegaskan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat dan berada dalam pengawasan pelaksanaan.
Setiap penilaian mengenai kualitas pekerjaan seharusnya didasarkan pada pemeriksaan teknis yang objektif, bukan semata-mata pada dugaan ataupun penilaian sepihak.
Ketiga, mengenai papan informasi kegiatan yang disebut buram dan dianggap sebagai bentuk tidak transparannya Pemerintah Desa. Perlu kami jelaskan bahwa papan informasi dipasang pada saat pekerjaan berlangsung sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kondisi papan yang kemudian tampak memudar merupakan akibat paparan cuaca setelah proyek selesai dilaksanakan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pemerintah Desa tidak transparan dalam pelaksanaan pembangunan.
Keempat, terkait keberadaan pos anggaran “Swadaya” sebesar Rp2.000.000,00 pada papan informasi kegiatan. Pemerintah Desa menegaskan bahwa pencantuman pos tersebut merupakan bagian dari administrasi pelaksanaan kegiatan. Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai aspek teknis maupun administrasinya, Pemerintah Desa siap memberikan penjelasan sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Kami berpandangan bahwa informasi tersebut seharusnya diklarifikasi secara menyeluruh sebelum ditarik menjadi kesimpulan yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Kelima, mengenai anggapan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa. Pemerintah Desa menegaskan bahwa seluruh program pembangunan dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini tidak terdapat hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa melaksanakan pembangunan di luar mekanisme tersebut.
Keenam, mengenai tudingan adanya praktik nepotisme atau yang disebut dalam pemberitaan sebagai “PT keluarga”. Pemerintah Desa menolak dengan tegas tuduhan tersebut. Sampai saat ini tidak pernah ada putusan, hasil pemeriksaan, maupun rekomendasi dari lembaga yang berwenang yang menyatakan adanya praktik nepotisme dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rancaekek Kulon.
Hubungan kekeluargaan seseorang dengan aparatur desa tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi konflik kepentingan ataupun penyalahgunaan kewenangan tanpa adanya bukti yang sah.
Ketujuh, mengenai adanya desakan masyarakat agar Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran desa. Pemerintah Desa menyatakan sikap terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang sehat dan menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, Pemerintah Desa Rancaekek Kulon melalui kuasa hukumnya telah menempuh mekanisme Hak Jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai upaya meluruskan informasi yang menurut kami belum disajikan secara lengkap sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai fakta yang sebenarnya.
Kami percaya bahwa media massa memiliki peran strategis dalam membangun pemerintahan yang bersih dan demokratis. Karena itu, hubungan antara pemerintah desa dan media seyogianya dibangun atas dasar saling menghormati fungsi masingmasing, dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik, objektivitas, serta kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Kepala Desa Rancaekek Kulon menegaskan bahwa Pemerintah Desa akan terus berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik. Segala kritik dan masukan dari masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi sepanjang disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
”Kami menghormati setiap kritik dan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun kami juga berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi yang memadai, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru ataupun mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Desa Rancaekek Kulon tetap berkomitmen menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Helmi Yuzak, S.H., Kepala Desa Rancaekek Kulon.
Narahubung:
BIRO HUKUM DAN HAM KBPP POLRI JAWA BARAT
Kuasa Hukum Kepala Desa Rancaekek Kulon
Kontak: 0811 211 624 dan 0813 2379 9333
email: ekorisanto@gmail.com
(Red)



















