PANGKALPINANG, MB1 // Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Barang bukti senilai sekitar Rp34,7 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender di Markas Polda Babel, Rabu (09/09/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19.539 gram bruto atau sekitar 19,5 kilogram sabu, 37.015 gram atau sekitar 37 kilogram ganja, serta 8.040 butir pil ekstasi.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Polda Babel bersama Polres jajaran dari 133 laporan polisi (LP). Dalam pengungkapan itu, sebanyak 159 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sesuai amanat undang-undang. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi imbauan dan edukasi bagi kita semua bahwa dampak buruk penyalahgunaan narkoba saat ini sangat masif. Terlebih berdasarkan data yang kita dapatkan, mayoritas pengguna narkoba justru berada pada usia produktif, yakni antara 17 hingga 30 tahun, seperti kalangan pelajar, mahasiswa, dan pekerja muda,” ujar Viktor.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait, mahasiswa, dan pelajar. Kehadiran mereka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran generasi muda agar menjauhi narkoba.
Kapolda menambahkan, jumlah perkara serta kuantitas maupun kualitas barang bukti yang diamankan pada periode tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, khususnya narkotika jenis sabu atau methamphetamine.
“Yang jelas kalau dari jumlah perkara maupun dari jumlah akuantitas ataupun kualitas daripada barang buktinya memang ada penumbuhan peningkatan ya, terutama dalam masalah sabu atau methamphetamine,” katanya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald F. Cipayung menyebut nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Jika dirupiahkan dengan asumsi harga sabu sekitar Rp1,2 juta per gram, ganja Rp12 juta per kilogram, dan ekstasi Rp300 ribu per butir, maka nilai nominal barang bukti ini mencapai Rp34,7 miliar,” kata Kombes Ronald.
Menurut Ronald, penyitaan dan pemusnahan puluhan kilogram narkotika tersebut turut mencegah peredaran barang haram itu di tengah masyarakat. Langkah tersebut dinilai dapat melindungi generasi muda dari ancaman ketergantungan narkoba.
“Dari kalkulasi asumsi penggunaan per orang, tindakan ini berhasil mencegah sekaligus menyelamatkan sekitar 220.348 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Polda Babel menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui pengungkapan jaringan, penyitaan barang bukti, hingga pemusnahan narkotika yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan.
(RED MB1)



















