Beranda / PERISTIWA / Rencana Eksekusi Jalan Coco Garden Memanas, Warga Pertanyakan SHGB 101 dan Kepentingan Publik

Rencana Eksekusi Jalan Coco Garden Memanas, Warga Pertanyakan SHGB 101 dan Kepentingan Publik

KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 // Polemik antara masyarakat dengan PT Cipta Makmur Lestari (CML), manajemen Coco Garden Residence, terkait rencana penutupan akses jalan yang selama puluhan tahun digunakan warga Desa Kembang Kuning, Desa Klapanunggal, dan desa lainnya di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, semakin menjadi sorotan.

Akses jalan yang selama ini disebut mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi warga kini menghadapi rencana penutupan melalui proses eksekusi. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status hukum jalan, dasar penguasaan lahan, serta sejauh mana kepentingan masyarakat telah dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa.

Polemik mencuat setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 101 yang disebut berkaitan dengan lahan yang menjadi objek sengketa. Masyarakat mempertanyakan asal-usul penerbitan sertifikat tersebut serta kesesuaiannya dengan kondisi dan riwayat penggunaan lahan di lapangan.

Di sisi lain, PT CML disebut sebelumnya telah membuka pembahasan mengenai hibah lahan untuk akses jalan. Namun, menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, arah penyelesaian kemudian berubah dan pihak perusahaan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Cibinong.

Rencana pelaksanaan eksekusi semakin menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri Cibinong menerbitkan surat undangan rapat koordinasi tertanggal 8 September 2026, Nomor 2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026, yang ditujukan kepada Kepala BPN Bogor II. Rapat koordinasi tersebut dijadwalkan pada Jumat, 11 September 2026.

Surat itu menyebut dasar eksekusi berupa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 30 Juli 2026 Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi, juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda, juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pelaksanaan penutupan permanen disebut akan dilakukan pada Rabu (16/09/2026). Namun, kepastian jadwal dan bentuk tindakan eksekusi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pengadilan Negeri Cibinong dan pihak terkait.

Sekretaris Desa Kembang Kuning, Muhammad Zikri, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/09/2026), menyampaikan sejumlah informasi mengenai dokumen kesepakatan dan riwayat arsip yang berkaitan dengan persoalan jalan.

Menurut Zikri, terdapat perbedaan antara berkas kesepakatan yang beredar, termasuk perbedaan pencantuman nama dan format dokumen. Salah satu berkas yang dirujuk disebut tidak mencantumkan nama Hendra dan memiliki format tabel, bukan surat pernyataan dengan format tanda tangan biasa.

Ia juga menjelaskan adanya perbedaan tahun dokumen. Berkas yang dikaitkan dengan pihak CML, melalui Bu Reni, disebut mengacu pada dokumen tahun 2008 yang telah sampai pada tahap HGB. Sementara itu, berkas koperasi disebut mengacu pada surat atau pernyataan tahun 2003, pada masa Camat Burhan.

Zikri menduga arsip lama tersebut berkaitan dengan dokumen kecamatan saat perencanaan jalan lingkar yang menghubungkan wilayah Cioray–Cibodas oleh camat terdahulu. Namun, asal-usul dokumen, keabsahan tanda tangan, dan hubungan hukumnya dengan SHGB Nomor 101 masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari instansi berwenang.

Terkait rencana penutupan, Zikri menyebut bentuk yang dibicarakan bukan berupa tembok atau dinding, melainkan portal besi. Portal tersebut disebut ditujukan untuk membatasi akses jalan tambang dan lalu lintas kendaraan menuju area Coko atau kawasan perusahaan.

Menurut informasi yang disampaikannya, alasan yang dikaitkan dengan rencana pembatasan ialah rencana pengembangan kawasan untuk pembangunan ruko atau industri, sehingga aktivitas kendaraan tambang dikhawatirkan mengganggu penjualan.

Dalam proses pembahasan penyelesaian, pihak CML melalui kuasa hukumnya disebut sempat membuka opsi penyelesaian secara kekeluargaan dengan meminta kompensasi berdasarkan ritase kendaraan. Nominal yang disebut dalam pertemuan tersebut sekitar Rp. 300.000 per rit.

Pihak koperasi, menurut keterangan Zikri, keberatan terhadap nominal tersebut karena dinilai tinggi dibandingkan pendapatan operasional armada. Kesepakatan akhirnya disebut belum tercapai.

Zikri menegaskan bahwa pembahasan mengenai nominal kompensasi itu disampaikan secara lisan dalam pertemuan dan belum dituangkan dalam keputusan tertulis. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak CML, kuasa hukum, dan pihak koperasi yang hadir dalam pertemuan.

Sementara itu, Sekretaris Camat Klapanunggal, Iwan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak kecamatan belum mengetahui secara detail seluruh persoalan sengketa tersebut. Namun, ia memperoleh informasi mengenai rencana peninjauan lokasi.

Menurut Iwan, langkah yang akan dilakukan perlu mengedepankan pertimbangan terhadap kepentingan masyarakat, termasuk melalui komunikasi dengan para pihak dan DPRD.

“Meskipun putusan pengadilan inkrah, kita tetap meminta kepada pemerintah daerah agar mendorong pihak Coco Garden Residence dan pengadilan untuk lebih mempertimbangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Rencananya akan ada peninjauan ke lokasi, bukan eksekusi,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dorongan dari pihak kecamatan agar penyelesaian persoalan tidak semata-mata berfokus pada aspek hukum putusan, tetapi juga memperhatikan dampak terhadap masyarakat yang selama ini menggunakan akses jalan tersebut.

Polemik jalan Coco Garden kini menghadapkan sejumlah kepentingan yang perlu dijelaskan secara transparan, mulai dari dasar penerbitan SHGB Nomor 101, riwayat dokumen kesepakatan, status hukum akses jalan, hingga pelaksanaan penetapan eksekusi.

Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apakah akses jalan akan ditutup, bagaimana bentuk pelaksanaannya, serta apakah tersedia akses alternatif yang layak apabila penutupan benar-benar dilakukan.

Redaksi memandang penting adanya penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Cibinong, BPN Bogor II, manajemen PT Cipta Makmur Lestari, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan pihak-pihak terkait mengenai status hukum lahan dan jalan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT Cipta Makmur Lestari, Pengadilan Negeri Cibinong, maupun BPN Bogor II mengenai seluruh materi sengketa, dasar penerbitan SHGB Nomor 101, dan kepastian pelaksanaan eksekusi yang diinformasikan.

 

 

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *