November 21, 2024

Skandal Kawasan Industri Sadai : Laporan Terbaru Membongkar Jaringan Korupsi, Pencucian Uang dan Mafia Tanah yang Menggemparkan

JAKARTA – MB1 || Sebuah laporan terbaru yang diajukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah membeberkan skandal besar di balik pembangunan Kawasan Industri Sadai. Laporan tersebut mengungkap praktik korupsi, pencucian uang, dan mafia tanah yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di PT Ration Bangka Abadi (RBA). Kamis, (30/11/2023).

Praktik Korupsi dalam Pembangunan Kawasan Industri Sadai :

Pembangunan Kawasan Industri Sadai yang dimulai pada tahun 2018 disorot dalam laporan tersebut. Direksi dan Komisaris PT Ration Bangka Abadi diduga terlibat dalam serangkaian praktik korupsi yang melibatkan kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan instansi pemerintah. Menurut laporan, dokumen-dokumen palsu seperti Penyusunan Masterplan dan Detail Engineering Design (DED) diserahkan kepada BUMN PT Bina Karya, tetapi pembayaran atas jasa mereka tidak terbayarkan.

“Pembangunan fisik kawasan industri ini diduga menggunakan dana dari BUMN PT Waskita Karya dan APBD Kabupaten Bangka Selatan, tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas,” ungkap Hangga Octafandany, salah satu pelapor yang juga seorang advokat.

Laporan tersebut menjelaskan bagaimana sejumlah proyek, termasuk pembuatan dokumen dan pembangunan fisik, dilakukan dengan dana publik tanpa adanya kepemilikan saham PT Ration Bangka Abadi oleh BUMN atau Pemerintah.

Pencucian Uang Melalui Skema SKBDN Palsu :

Laporan juga mengungkapkan bahwa terlapor menggunakan skema pencucian uang dengan menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) palsu. Bank-bank terkenal seperti HSBC dan Bank Mandiri terlibat dalam transaksi keuangan mencurigakan dengan nomor rekening terlapor sebagai tujuan dana hasil penipuan.

Beberapa korban, termasuk Gentur Setyarso dan Herdi Sutheno, telah menyetorkan uang dalam jumlah besar ke terlapor berdasarkan SKBDN palsu. Kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan sebagai bukti adanya tindakan penipuan ini.

Praktek Mafia Tanah dan Perubahan Nama Kawasan Industri :

Dugaan mafia tanah juga menjadi fokus laporan terkait pembebasan tanah untuk Kawasan Industri Sadai pada tahun 2016. Tanah seluas 200 hektar yang seharusnya dimiliki oleh PT Sadai Depo Lestari diduga dirampok oleh terlapor dengan bantuan kepala desa setempat. Serifikat Hak Guna Bangunan seluas 167 hektar dipertanyakan karena terlapor diduga melakukan perubahan nama kawasan industri tanpa izin yang sah.

Para pelapor mendesak Kejaksaan Agung untuk segera bertindak dan menyelidiki tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor.

Respons dan Tuntutan Masyarakat :

Skandal ini menciptakan kegemparan di kalangan masyarakat dan pengusaha. Tuntutan transparansi, pertanggungjawaban, dan keadilan muncul dari berbagai pihak. Masyarakat menantikan langkah konkret dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas praktik-praktik kriminal yang diungkapkan dalam surat laporan tersebut.

Sejumlah pihak berharap agar Kejaksaan Agung dapat memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius. Langkah-langkah hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik-praktik serupa di masa mendatang.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan dana publik dan pengawasan proyek-proyek besar di Indonesia. Kejelasan dan transparansi menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor industri dan pembangunan.

 

 

Sumber : KBO Babel