KABUPATEN BANDUNG – MB1 || Tak tanggung – tanggung Pemerintah menggelontorkan anggaran dari APBN / APBD untuk membangun Desa Solokanjeruk diberbagai sektor dan lini tahun 2022 lalu, global dari berbagai anggaran cukup fantastik sebesar Rp. 3.013.749.000.
Akan tetapi, regulasi realisasi kegiatan dan anggarannya, pungkas sumber media ini, bahwa tidak sesuai dengan APBDes, atau terindikasi jauh dari harapan warga masyarakat penerima program.
Dalam kurun waktu tahun 2022 kuasa pengguna anggaran (KPA) Desa Solokanjeruk, ungkap sumber mengatakan sangat tertutup dan tidak ada transparansinya ke penerima program, terhadap realisasi regulasi kegiatan juga anggarannya.
“Pantauan warga masyarakat untuk PAD Solokan jeruk pun cukup besar Rp. 129.200.000, tapi kemana uangnya digunakan,” ujar sumber.
Memantau Dana Desa dari APBN juga tidak kalah menarik sebesar Rp. 1.494 521.000, lagi – lagi menjadi pertanyaan warga masyarakat selaku penerima program hanya global anggaran saja yang warga masyarakat tahu, tapi tidak tahu realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran.
Lanjut ke pantauan sumber dan warga masyarakat tentang dana PBH (Pajak) sebesar Rp. 272.003.500, ADD (Kab) sebesar Rp. 985.024.5000 dengan Banprov sebesar Rp. 130.000.000, yang menurut sumber kepada tim liputan mediabhayangkarasatu (MB1), realisasi kegiatan peruntukan dan penggunaan anggarannya diduga sarat KKN, dan tidak pernah terlihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatannya.
Indikasi penyalahgunaan anggaran COVID-19 Tahun 2022 lalu, pungkas sumber MB1, karena sudah tidak Zona merah lagi, namun dana desa Solokan Jeruk masih menganggarkan sebesar 3 % ke Penanganan COVID-19, “kenapa tidak dialihkan ke program yang bermanfaat seperti kesejahteraan sosial masyarakat,” tutur sumber.
Sumber juga mengatakan masih menjadi teka – teki bagi warga masyarakat desa Solokanjeruk (Soljer) dana desa di tahun 2022 terserap 8 % untuk Program Ketahanan Pangan, kegiatannya tidak mengacu pada UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disinyalir Pemdes Soljer mark – up sebagian dana ketahanan pangan.
Tim liputan MB1, sempat mengkonfirmasi ke berbagai sumber selaku warga Soljer, mereka juga mempertanyakan APBDes tahun 2022 dari berbagai sumber anggaran APBDes yang masuk ke rekening Desa, pantauan warga masyarakat terhadap Musdes – Musdesus hanya orang – orang tertentu saja yang mengetahui.
Adapun dana Operasional kantor Desa sebesar Rp. 87.034.000 diserap dari ADD, dana Sebesar Rp. 42.200.000 juga dari ADD, Penyediaan Aset Kantor Desa sebesar Rp. 28.260.000 diserap dari PBH, Pemeliharaan kantor Desa sebesar Rp. 25.200.000 dari PBH, Pembangunan Gedung Desa Sarana Kantor Desa sebesar Rp. 45.503.600 dana dari PBH, Sarana pra sarana Kantor Desa diserap dari DD Rp.12.000.000, “ke-enam sumber dana di atas juga tidak ada transparansi (keterbukaan) kegiatannya,” tandasnya sumber
Sedangkan Untuk anggaran Penyusunan Dokumen Keuangan yang menyerap dana PBH Rp. 11.579.000, Kegiatan PAUD Rp. 45 .000.000 dari DD dan Rp. 10.000.000 dari DD,
Kegiatan Posyandu dari PBP sebesar Rp. 27.250.000 subsidi dari DD Rp. 50 .000.000, Pembangungan Bantuan Provinsi sumber dana PBP Rp. 58.150.000, Pembangunan Jalan Desa Gorong – Gorong dilihat dari APBDes tahun 2022 dana Desa terserap Rp. 342.379.000, kelima kegiatan di atas juga disampaikan oleh sumber kepada tim liputan MB1, diduga sarat KKN.
Masyarakat juga sangat meragukan adanya aliran dana Penyelenggaraan Festival Seni Budaya / HUT RI diserap dari PBH Rp. 53.000.000, Pembangunan Saluran Irigasi menyerap dana Desa Rp. 29.975.000, Kegiatan Kebencanaan COVID, pertanyaan sumber dikemanakan dana sebesar Rp.169.562.000 ini, Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Rp. 78.000.000. DD, dan Rp. 10.000.000 DD, dan Rp. 60.000.000. DD, dan Rp. 20.000.000 DD, aliran dana yang digelontorkan pihak pemdes pun diduga adanya merekayasa lpj item kegiatan agar semua dana di atas terserap sesuai anggaran,” tuturnya sumber.
Bahkan sumber juga mengatakan adanya Keganjilan terhadap PAD Solokanjeruk dan terindikasi adanya potensi KKN, bahkan, kata sumber yang di laporkan Ke Warga masyarakat Rp. 129.200.000, yang semestinya di gunakan untuk Kesejahteraan Masyarakat Pra Sejahtera dan tidak mampu, untuk membantu Pendidikan anak Putus Sekolah dan Kesejahteraan Masyarakat lainnya,” tambahnya sumber.
Sumber menduga Entah dibaca atau tidak oleh Pemdes Soljer Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Yang didalamnya berisikan Bahwa Kepala Desa beserta perangkat saat melaksanakan tugas, berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p), justru diabaikan oleh Pemdes Soljer kecamatan Soljer Kab Bandung.
Awak media sempat mengkonfirmasi Via Chatting WhatsApp kepada Ilan Sekdes Soljer, bahwa tim liputan MB1 sempat dua kali ke Kantor Desa untuk menemui Dedi Ruskandi selaku Kades Soljer, tapi beliau tidak ada di tempat.
Namun apa yang disampaikan oleh Pewarta MB1 kepada Sekdes melalui Chatting WhatsApp, tentang isi konten Konfirmasi APBDes Soljer yang diduga sarat maladministrasi, hingga berita ini ditayangkan tidak juga ada jawaban dari pihak sekdes.
Ini yang harus di atensi kan oleh Inspektorat, DPMD, Unit Tipikor Polresta Bandung dengan Kejari Bale Bandung juga Polda Jabar, agar dapat menelusuri apa yang disampaikan Narasumber kepada awak media, terkait APBDes Soljer tahun 2022 yang diduga sarat Maladministrasi.
(Red MB1)
More Stories
Dinas Perkim kota Manado Kebut Pekerjaan fisik Pelaksanaan Peremajaan Dana lingkungan Di kecamatan Mapanget Dan Kecamatan Paal Dua
Ketua Apdesi Pulau Panggung Darmawangsyah, Ketua GAPTA Iriadi, dan Kepala Pekon Way Ilahan Dwi Sugianto Gelar Klarifikasi dengan Pewarta Investigasi Post Com. Online Tanggamus
Rivan A. Purwantono: Sinergi dan Transformasi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan