DUREN SAWIT – JAKARTA TIMUR, MB1 II Para pengedar obat – obatan mengandung zat psikotropika (heximer dan tramadol dan lainnya) yang dilarang diperjualbelikan bebas tanpa aturan dan resep dokter di daerah wilayah Rt.03 RW. 04 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, hingga detik ini masih bebas berjualan, padahal jelas obat – obatan daftar “G” tersebut sangat dilarang diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter.
Didalam aturan, Obat Golongan daftar “G” sudah diatur didalam Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan bagi yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
Selain itu, dampak negatif bagi pengkonsumsi tanpa aturan, efeknya dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan (kriminalitas) yang tinggi dikalangan remaja, seperti aksi tauran.
Begitu bebas dan maraknya peredaran obat daftar “G” Sementara para penjual diduga sudah berkoordinasi dengan banyak pihak, sehingga tidak tersentuh hukum.
Diarea lokasi toko, terlihat banyak anak remaja yang membeli obat jenis tramadol untuk di mengkonsumsi bebas.
Banyak pihak meminta agar pihak kepolisian setempat, polsek duren sawit maupun polres Jakarta Timur dapat cepat bertindak menertibkan toko toko penjual obat daftar“G” tersebut.
Untuk diketahui, obat keras disebut juga obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam.
(Ferry)
More Stories
Selang 5 Jambi Polsek Telanaipura Tangkap Pelaku Pembunuhan Gara-Gara Tidak Terima Ditagih Hutang
Publik Meminta Agar KPK RI Lidik Dugaan Korupsi Berjamaah di Lingkaran BLUD UPT TMB Dishub Kota Bandung Berpotensi Miliaran Rupiah
Dugaan Korupsi di BLUD UPT TMB Dishub Kota Bandung Berbuntut Gratifikasi ke Oknum Wartawan