BELITUNG TIMUR, MB1 // Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum pada hari ini di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini merupakan salah satu program bantuan hukum non litigasi LKBH Belitung, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, perangkat desa, tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW di wilayah Desa Tanjung Batu Itam tersebut.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak hukum mereka, khususnya akses terhadap bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi serta pemahaman terhadap ketentuan hukum terbaru yang berlaku di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Hasman, selaku Kepala Desa Tanjung Batu Itam, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa penyuluhan hukum sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama bagi warga desa tanjung batu itam yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi dan layanan hukum.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung, Dr. H. Heriyanto, S.H., M.H., CPM., dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap materi yang disampaikan, yakni sosialisasi mengenai Undang-Undang Bantuan Hukum serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dan yang utama Heri menekankan mengenai hak konstitusional warga negara Indonesia khususnya bagi masyarakat tidak mampu untuk dapat mengakses layanan bantuan hukum secara gratis berdasar Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum.
Dalam sesi materi pertama, mengenai Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H., dalam paparannya menjelaskan bahwa permasalahan yang dapat diberikan bantuan hukum oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum meliputi perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa akses bantuan hukum terbuka luas bagi berbagai jenis permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat tidak mampu yang secara financial tidak mampu untuk menyediakan sendiri pengacara/advokat untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yg dihadapinya. Lebih lanjut Dendi menjelaskan dan menginformasikan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung adalah salah satu organisasi pemberi bantuan hukum yang dapat dijadikan rujukan untuk permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis).
Selanjutnya, pada sesi materi kedua mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang disampaikan oleh Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes. Dalam pemaparannya, Rio sapaan akrabnya menerangkan bahwa KUHP lama dinilai sudah tidak relevan dengan keadaan dan perkembangan hukum saat ini. Karena KUHP lama tersebut merupakan produk hukum sejak jaman kolonial Belanda yg sudah diterapkan sejak jaman Hindia Belanda pada tahun 1918 dan di undangkan kembali setelah Indonesia merdeka sebagai peraturan hukum pidana berdasar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946. Artinya KUHP lama tersebut telah berlaku dan diterapkan untuk masyarakat Indonesia selama lebih kurang 104 tahun hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (Baru). Oleh karena itu, pembaruan melalui KUHP yang baru menjadi sangat penting untuk dilaksanakan guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan zaman saat ini, termasuk dinamika sosial, kemajuan teknologi, serta perubahan politik serta living law (hukum yang hidup) yang tidak tertulis/hukum adat yang berkembang di masyarakat Indonesia.
Materi penyuluhan disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh masyarakat, dengan harapan peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh.
(Red)


















