RANCAEKEK – KAB BANDUNG, MB1 // Gelombang protes dan kekecewaan melanda warga Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pasalnya warga secara terbuka mengeluhkan buruknya transparansi Pemerintah Desa (Pemdes) terkait realisasi sejumlah proyek pembangunan yang dinilai janggal dan tidak sesuai perencanaan.
Kekecewaan warga dipicu oleh pelaksanaan pembangunan fisik yang dituding melenceng dari apa yang sebelumnya telah diusulkan dalam musyawarah.
Salah satu sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan jalan di wilayah RW 13. Warga mendapati adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara tahun anggaran yang tertera dengan tahun pelaksanaan di lapangan.
Bukan hanya soal waktu pelaksanaan, kualitas infrastruktur pun menuai kritik pedas. Proyek pengaspalan jalan yang baru saja rampung digarap, belum genap satu minggu kini kondisinya sudah kembali rusak. Warga menilai pengerjaan proyek tersebut dilakukan secara asal-asalan tanpa pengawasan yang ketat.
Kejanggalan lain yang memicu kecurigaan adalah munculnya pos anggaran “Swadaya” sebesar Rp. 2 juta yang tertulis jelas pada papan informasi kegiatan.
Warga mengaku sama sekali tidak pernah diajak berkomunikasi dan tidak mengetahui peruntukan serta aliran dana swadaya tersebut.
”Baru selesai dua hari jalan itu udah rusak pak, papan informasi juga dicetak blur tidak jelas, banyak pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan usulan warga, kalau swadaya juga kami tidak tahu untuk apa”, ujar salah satu warga.
”Itukan sekdes kakak iparnya, sepupunya bendahara, kakak kandungnya yang ngurusin semua proyek desa, pokoknya ini udah seperti bukan desa lagi tapi udah semacam PT keluarga, masih banyak masalah lain di desa ini”, ucap tokoh masyarakat Rancaekek Kulon lainya.
Saat dikonfirmasi pada Senin (27/07/2026), Kepala Desa Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak, dengan tegas membantah seluruh tudingan warganya. Helmi mengklaim bahwa selama ini Pemdes selalu menempuh jalur musyawarah dalam menentukan rencana pembangunan. Ia juga bersikeras tidak ada satu pun proyek yang meleset atau dipindahkan dari hasil musyawarah desa (Musdes).
Ironisnya, saat dicecar pertanyaan mengenai uang swadaya senilai Rp. 2 juta pada proyek pengaspalan jalan tersebut, jawaban sang Kades justru memicu tanda tanya baru.
Helmi berdalih dana tersebut merupakan “syarat dari atas”. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci siapa atau instansi mana yang dimaksud dengan istilah “atas” tersebut, apakah pihak kecamatan atau instansi yang lebih tinggi.
”Kalau swadaya itu syarat dari atas pak, saya banyak yang lupa, coba tanyakan ke pak sekdes”, ujar Helmi.
Merasa hak-haknya sebagai warga negara dikangkangi dan mencium adanya potensi penyimpangan anggaran, warga Rancaekek Kulon kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum.
Mereka mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Desa Rancaekek Kulon.
(Red)


















