September 21, 2024

Tim Onion Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil tangkap Pengedar Narkotika jenis shabu seberat 45.03 gram

SUNGAILIAT, MB1 II Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bangka berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap pelaku DP als Rico (28) dengan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 45.03 gram. Selasa (23/7/2024).

Penangkapan pelaku DP als Rico di kontrakan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kampung Sunda Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Senin (23/7/2024).

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di jl.ahmad yani kampung sunda kel.bukit ketok kec.belinyu kab.bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. kemudian berbekalan informasi dari masyarakat tim Orion Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku.

“Berbekal informasi tersebut tim Onion berhasil menangkap DP als Rico yang berada di TKP”, ujar Akp Era Anggraini.

Selanjutnya Tim Onion melakukan penggeledahan dan introgasi terhadap Pelaku DP als Rico dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun”, jelas Akp Era Anggraini.

 

 

 

(Syamsul Bahri)