April 18, 2025

Kios penjualan Obatan Tramadol dan Heximer di Desa Cikedokan – Cikbar Kab Bekasi, Polisi Dituding Tutup Mata..??

CIKEDOKAN – CIKARANG BARAT – KABUPATEN BEKASI, MB1 II Pihak Kepolisian diduga lemah dalam memberantas peredaran obat golongan G yang mengandung zat psikotropika yang dijual di sebuah kios di Kp Cikedokan tepatnya di Rt 03, RW. 06 Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pasalnya kios yang diduga menjual jenis obat tramadol dan Heximer tersebut faktanya masih tetap beroperasi, Minggu, (13/4/25)

Hasil pantauan investigasi awak Mediabhayangkarasatu.com (MB1) di lokasi, banyak dari kalangan anak remaja yang membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara bebas.

“beli tramadol bang disini,” kata salah satu pembeli tramadol dikios itu.

Menurut informasi yang didapat MB1 bahwa bos pemilik kios penjualan obat Gol G tersebut berinisial BS.

Peredaran gelap obat daftar G yang dikonsumsi tanpa aturan sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dan bagi pelaku yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,

Peredaran obat golongan G bermodus kios di wilayah itu sangat meresahkan warga sekitar, warga meminta pihak kepolisian segera memberantasnya dan menindak tegas para penjual dan bos pembisnis barang haram tersebut tanpa rasa lemah.

 

 

 

(Red MB1)