April 18, 2025

Gudang Mobil Transportir BBM Industri Diduga Dijadikan Penimbunan solar Ilegal Di Bantar Gebang Bekasi Tidak Tersentuh Hukum..??

BANTAR GEBANG – KOTA BEKASI, MB1 II Dugaan salah satu Gudang yang mencurigakan yang berada di Jl.Mandor Aren No.3 RT 01/RW 07, Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Diduga dijadikan tempat parkir mobil transportir diduga sekaligus dijadikan tempat aktivitas praktik solar ilegal.

Gudang tersebut diketahui milik oknum anggota TNI AD berinisial (JM) yang sampai saat ini diketahui berstatus aktif. Bahkan disinyalir JM salah satu pemain lama yang bergelut di BBM ilegal.

Dari penelusuran awak media, saat disambangi gudang tersebut, Komeng salah satu sopir tangki Transportir digudang itu mengatakan kegiatan bos nya itu beralih ke BCO/minyak Conk dan kata Komeng, kegiatan itu sudah cukup lama beroperasi.

“Sekarang mah main BCO, soalnya SPBU sekarang susah, di mana lagi yang bisa SPBU di ambil”, ujar Komeng kepada wartawan.

Komeng juga mengatakan bahan mentah BCO (minyak Cong) ia biasa ambil di PT CKL wilayah kawasan Akong Cadas Kabupaten Tangerang

“Iya udah tiga tahun bang, kita ambil bahan BCO ke Akong Tangerang pake mobil tangki”, terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa bosnya memiliki 2 unit mobil tangki atas nama PT.KDE yang digunakan sebagai alat pengambilan dan pengiriman minyak Conk dan BBM.

“Kalau mobil ada dua, satu punya Bos yang satunya lagi sewa pake PT.KDE, biasanya seminggu kita 3 kali pengiriman”, kata Komeng

Selain Komeng, pekerja lainnya yang biasa di panggil dengan sebutan nama Jangkung, menyampaikan bosnya saat ini sedang tidak ada di tempat.

“Kalau Pak Jum, saat ini tidak ada di tempat. Nanti akan saya sampaikan kalau pak jum datang,” kata jangkung kepada wartawan.

Padahal seperti yang kita ketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya serta Mabes Polri atas dugaan adanya gudang dijadikan tempat penimbunan solar ilegal itu.

 

 

 

(Red MB1)