Beranda / HUKUM KRIMINAL / Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan Formulir Asesmen Yayasan ULTRA, Pertanyakan Dasar Rehabilitasi Aidil

Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan Formulir Asesmen Yayasan ULTRA, Pertanyakan Dasar Rehabilitasi Aidil

BANDUNG, MB1 // Kuasa hukum Aidil (24), Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. bersama Hugo S. Tambunan, S.H., menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen formulir wawancara dan asesmen milik Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) terkait penempatan Aidil dalam program rehabilitasi.

Menurut kuasa hukum, hasil pemeriksaan terhadap formulir asesmen tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dasar medis maupun dasar hukum rehabilitasi yang diterapkan terhadap kliennya.

“Kami tidak sedang mempersoalkan kewenangan melakukan asesmen. Yang kami pertanyakan adalah apakah prosedurnya telah dijalankan secara benar dan apakah keputusan rehabilitasi benar-benar didasarkan pada asesmen yang lengkap serta bukti medis yang memadai,” ujar Taufik kepada media

Dasar Rehabilitasi Dinilai Berubah-ubah

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan kepada keluarga maupun penasihat hukum mengenai alasan Aidil direhabilitasi berubah-ubah.

Menurut mereka, pada awalnya Aidil disebut menggunakan kratom, kemudian dijelaskan bahwa Aidil menguasai 2 (dua) butir alprazolam, dan selanjutnya pada formulir wawancara ditemukan catatan bahwa Aidil pernah mencoba “sinte” pada tahun 2020.

Dalam catatan yang sama juga tertulis riwayat awal mencoba tramadol pada April 2026, awal menggunakan kratom pada tahun 2026, serta tujuan penggunaan untuk bekerja. Informasi tersebut tercantum dalam catatan formulir wawancara.

Menurut kuasa hukum, perubahan dasar tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena dapat memengaruhi dasar penempatan seseorang dalam rehabilitasi.

Riwayat Tahun 2020 Dipersoalkan

Perdebatan antara kuasa hukum dan petugas Yayasan ULTRA terjadi ketika kuasa hukum memeriksa formulir wawancara tersebut.

Dalam dokumen ditemukan keterangan bahwa Aidil pernah mencoba “sinte” pada tahun 2020.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan kepada petugas Front Line Yayasan ULTRA yang memperkenalkan diri bernama Farel.

“Apakah masuk akal penggunaan sinte pada tahun 2020 dijadikan dasar rehabilitasi pada tahun 2026 setelah berselang sekitar enam tahun?”

Menurut kuasa hukum, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan membantah isi wawancara, melainkan meminta penjelasan mengenai relevansi riwayat enam tahun sebelumnya sebagai dasar tindakan rehabilitasi saat ini.

Namun, menurut versi kuasa hukum, alih-alih memberikan penjelasan mengenai dasar medis maupun hasil asesmen, Farel diduga menunjukkan emosi hingga menggebrak meja sehingga suasana klarifikasi menjadi tegang.

Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa merekalah yang menggebrak meja dan menyatakan apabila terdapat rekaman CCTV maupun saksi, seluruh kronologi dapat diverifikasi secara objektif.

Banyak Kolom Formulir Masih Kosong

Selain mempersoalkan perubahan dasar rehabilitasi, kuasa hukum juga menemukan bahwa sejumlah bagian formulir asesmen masih belum terisi.

Berdasarkan dokumen yang diperiksa, beberapa bagian seperti informasi umum, status medis, catatan medis, status keluarga, status psikiatri, hingga catatan keseluruhan masih menyisakan banyak kolom kosong. Hal tersebut terlihat pada beberapa halaman formulir asesmen. (Halaman 2–11).

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah proses asesmen telah selesai dilakukan ketika keputusan rehabilitasi diambil.

Instrumen WHO ASSIST Belum Terisi Lengkap

Kuasa hukum juga menyoroti lampiran WHO ASSIST Version 3.1 yang merupakan instrumen skrining penggunaan zat.

Menurut hasil pemeriksaan mereka, sebagian besar halaman instrumen tersebut masih kosong, termasuk skor, interpretasi hasil, maupun rekomendasi intervensi. Demikian pula lembar intervensi singkat pada halaman terakhir yang menurut kuasa hukum belum berisi hasil intervensi maupun identitas petugas secara lengkap. (Halaman 12–19).

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan dasar asesmen terhadap klien.

Rekam Medis Belum Dapat Ditunjukkan

Dalam proses klarifikasi, kuasa hukum juga meminta pihak yayasan memperlihatkan rekam medis Aidil.

Menurut keterangan kuasa hukum, pihak yayasan menyampaikan bahwa rekam medis belum tersedia karena Aidil baru diterima pada hari yang sama.6

Jawaban tersebut, menurut mereka, memunculkan pertanyaan mengenai dasar medis yang digunakan dalam menentukan rehabilitasi apabila rekam medis dan asesmen masih dalam proses.

Somasi Dilayangkan

Atas berbagai hal tersebut, kuasa hukum telah melayangkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (Somasi Keras) kepada Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA).

Dalam somasi itu, kuasa hukum meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan yang menjadi dasar menyatakan Aidil menggunakan kratom, alprazolam maupun “sinte”, keberadaan hasil laboratorium, identitas tenaga medis yang melakukan asesmen, serta dasar hukum penempatan Aidil dalam rehabilitasi.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar Aidil diizinkan pulang apabila yang bersangkutan sendiri menghendaki keluar dari fasilitas rehabilitasi.

Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA), termasuk petugas Front Line bernama Farel, serta pihak Polres Cimahi, untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur asesmen, dasar rehabilitasi Aidil, kelengkapan dokumen asesmen, serta kronologi peristiwa sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diperiksa redaksi dan keterangan kuasa hukum, sementara tanggapan dari pihak Yayasan ULTRA dan pihak kepolisian masih dinantikan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

 

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *